Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah – merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang di miliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Barang Milik Daerah ( BMD ) menjadi salah satu unsur-unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.
Barang Milik Daerah yang baik ada 3 ( tiga ) fungsi, yaitu
- perencanaan yang tepat,
- pelaksanaaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan
- pengawasan (monitoring).
Menjalankan fungsi-fungsi penting dalam pengelolaan BMD tidak lepas dari Sumber Daya Manusia ( SDM ) memadai dalam pelaksanaannya, yang tentunya bisa menjalankan tugasnya dengan disiplin dan penuh integritas. Untuk itu perlu dilakukannya pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan/pemanfaatannya.
Dengan selalu menjaga kode etik dalam pelaksanaan tugas dan selalu melakukan monitoring terhadap semua pencatatan maupun pelaksanaan pengelolaan yang ada maka harapannya akan membentuk suatu manajemen pengelolaan aset BMD yang transparan dan akuntabel
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lain nya yang sah, meliputi:
- barang yang di peroleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
- barang yang di peroleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
- barang yang di peroleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- barang yang di peroleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- barang yang di peroleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Tujuan Pengelolaan barang milik daerah adalah untuk:
berikut ini adalah beberapa tujuan dalam pengelolaan aset barang milik daerah, antara lain sebagai berikut;
- Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
- Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang; dan
- Terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien.
Barang milik daerah memerlukan pengelolaan agar dapat menunjang kinerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Lembaga Kajian Indonesia
Perkenalkan Kami LEMBAGA KAJIAN INDONESIA (LKI), kami menawarkan undangan pelatihan mengenai Barang dan Aset Milik Daerah.
kami selaku lembaga yang terdaftar di KEMENDAGRI menawarkan Kepada Bapak/ibu untuk mengikuti pelaksanaan pelatihan mengenai Pelatihan barang dan aset milik daerah.
berikut adalah beberapa materi Mengenai Barang dan aset;
- Bimtek Aset Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
- Bimtek Pengelolaan Aset Daerah dan Strategi Pelaporan Keuangan Pemerintah Serta Tindah Lanjut dan Strategi Menghadapi Menghadapi Audit BPK
- Bimtek Aset Daerah ( BMN / BMD )
- Bimtek Strategi dan Tata Cara Teknik Penilaian Aset Daerah
- Bimtek Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah/ Milik Negara
- Bimtek Sistem Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah (SIMBADA)
- Bimtek Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset
- Penjualan Barang Milik Negara / Milik Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Untuk materi lebih lengkap silakan klik di sini Kumpulan Materi Bimtek Aset Barang Milik Daerah
oleh karena itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) terutama di bidang aset, wajib mengetahui mengenai fungsi aset itu sendiri,
dan bagaimana cara pelaporan mengenai aset itu sendiri, apakah aset tersebut bersifat tetap, atau aset lancar.
Demikianlah Informasi Jadwal Pelatihan Aset, Jadwal Bimtek aset, Jadwal Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jadwal Seminar aset dan barang milik daerah.
untuk di tahun anggaran 2025 di bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Oktober, November, Desember 2025.