Beranda » Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat

Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat

Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat Tanpa Tender – Pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan, khususnya Alat Kesehatan (Alkes) dan Obat-obatan, memiliki karakteristik yang sangat spesifik, membutuhkan kecepatan tinggi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, pengadaan alat kesehatan dan obat untuk kebutuhan darurat dapat dilakukan tanpa tender sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, aparatur pemerintah pusat, daerah, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Dinas Kesehatan), serta penyedia perlu memahami regulasi teknis, prosedur administrasi, tata cara perhitungan, serta mitigasi risiko hukum agar pengadaan Alkes dan obat tanpa tender tetap akuntabel, transparan, dan terhindar dari temuan audit.

Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat Tanpa Tender

Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat Tanpa Tender
Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat Tanpa Tender

Latar Belakang Kegiatan Bimtek

Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun pusat layanan kesehatan daerah bergantung pada ketersediaan ALKES dan obat bermutu. Dalam kondisi tertentu, tender pengadaan barang dan jasa membutuhkan waktu lama sehingga berpotensi menghambat distribusi logistik medis yang mendesak. Oleh karena itu, penerapan metode pengadaan tanpa tender seperti E-Purchasing melalui Katalog Elektronik (E-Katalog), Penunjukan Langsung, maupun Pengadaan Langsung menjadi solusi strategis untuk memotong rantai birokrasi tanpa mengesampingkan asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Pengadaan tanpa tender menawarkan fleksibilitas dan kecepatan, namun pelaksanaannya menghadapkan PPK dan Pejabat Pengadaan pada kompleksitas regulasi serta risiko hukum. Pemahaman terkait regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah terkini, negosiasi harga, penyusunan HPS, verifikasi kualifikasi penyedia ALKES dan obat diperlukan untuk meminimalisir. Atas dasar tersebut, Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan ALKES dan Obat Tanpa Tender ini diselenggarakan guna meningkatkan kompetensi, pemahaman teknis, serta kepercayaan diri para aparatur dalam mengelola pengadaan logistik kesehatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Kegiatan Bimtek

Berikut ini adalah tujuan dari kegiatan Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat Tanpa Tender, yaitu sebagai berikut ini:

  • Pemahaman Regulasi: Memberikan pemahaman mendalam mengenai payung hukum dan ketentuan pengadaan Alkes serta obat tanpa tender sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru.
  • Mitigasi Risiko: Membekali peserta dengan strategi mitigasi risiko hukum dan administratif dalam proses pemilihan penyedia tanpa tender.
  • Efisiensi & Akuntabilitas: Meningkatkan kompetensi peserta dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pengadaan Alkes dan obat secara cepat, tepat, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Sasaran Peserta Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat Tanpa Tender

Berikut ini adalah sasaran peserta Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat Tanpa Tender, yaitu sebagai berikut ini:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan.
  • Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
  • Direksi dan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Rumah Sakit Swasta.
  • Puskesmas dan Balai Kesehatan.
  • Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
  • Auditor Internal / Inspektorat Daerah.
  • Staff yang direkomendasikan.

Materi / Ruang Lingkup Pembahasan

Berikut ini adalah Materi / Ruang Lingkup Pembahasan Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat Tanpa Tender, yaitu sebagai berikut ini:

  • Kebijakan Terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Sektor Kesehatan.
  • Kategori dan Mekanisme Pengadaan Tanpa Tender (Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing / Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan).
  • Standar Dokumen dan Tata Cara Penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk Alkes dan Obat.
  • Aspek Hukum dan Administrasi dalam Pengadaan Alkes & Obat untuk Menghindari Risiko Temuan Audit (BPK/BPKP).
  • Studi Kasus dan Simulasi penyelesaian permasalahan riil di lapangan.

Hasil Yang Didapatkan Dari Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat Tanpa Tender

Melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh hasil dan pencapaian konkret sebagai berikut:

  1. Penguasaan Regulasi dan Kebijakan Teknis
    • Peserta memahami secara komprehensif payung hukum pengadaan barang/jasa pemerintah terkini, khususnya terkait fleksibilitas dan batasan hukum pelaksanaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan obat tanpa melalui tender (melalui e-purchasing/katalog elektronik, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung).
    • Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi kriteria kondisi darurat atau kebutuhan mendesak yang melegitimasi mekanisme pengadaan tanpa tender sesuai regulasi LKPP.
  2. Peningkatan Kompetensi Teknis Administrasi & Perencanaan
    • Peserta terampil dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara akurat untuk komoditas kesehatan spesifik (Alkes dan obat-obatan).
    • Menguasai penyusunan dokumen pengadaan dan tata cara verifikasi kualifikasi penyedia/distributor resmi Alkes dan obat guna memastikan produk yang dibeli memiliki legalitas, izin edar (Kemenkes/AKD/AKL), serta mutu yang terjamin.
  3. Mitigasi Risiko Hukum dan Pencegahan Temuan Audit
    • Membekali peserta dengan strategi antisipatif untuk mengidentifikasi potensi celah hukum, benturan kepentingan, maupun kesalahan administratif dalam proses pemilihan penyedia.
    • Meminimalisir risiko temuan negatif, koreksi anggaran, atau masalah hukum di kemudian hari dari lembaga pengawas keuangan (seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat).
  4. Peningkatan Efisiensi dan Tata Kelola yang Baik (Good Governance)
    • Mempercepat rantai birokrasi pengadaan logistik medis tanpa mengesampingkan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat (jika relevan), akuntabilitas, dan efisiensi anggaran.
    • Tersusunnya pemahaman seragam (standard mindset) bagi para PPK, Pejabat Pengadaan, dan Aparat Pengawas Internal Daerah (APID) dalam menyikapi dinamika pengadaan sektor kesehatan di instansi masing-masing.

Baca Juga: Kumpulan Materi Terbaru | Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD

Lembaga Kajian Indonesia (LKI)

Melalui kegiatan Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat Tanpa Tender ini, peserta diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pengadaan logistik medis secara cepat, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal.

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah dari tahun 2008 membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).

dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek Pengadaan Alat Kesehatan (ALKES) dan Obat Tanpa Tender.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

whatsapp kami

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN AGUSTUS DAN SEPTEMBER 2026
06 – 07 Agustus22 – 23 Agustus
13 – 14 Agustus28 – 29 Agustus
04 – 05 September21 – 22 September
11 – 12 September29 – 30 September
18 – 19 September
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

whatsapp kami

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta: Bimtek PUSKESMAS BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)

– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa