Bimtek Perencanaan 2025 – Pengertian perencanaan secara umum adalah suatu proses dalam menentukan berbagai hal yang ingin diraih di masa depan
dan agar menentukan beragam tahapan yang dibutuhkan untuk bisa mencapai tujuan tersebut.
Perencanaan juga bisa diartikan sebagai suatu kegiatan yang terkoordinasi demi meraih tujuan khusus dalam kurun waktu tertentu. Sehingga, di dalam perencanaan akan terdapat kegiatan pengujian pada beberapa arah pencapaian,
mengukur kepastian, mengkaji ketidakpastian, menentukan arah pencapaian, dan juga menentukan langkah atau tahapan dalam mencapainya.
Bimtek Perencanaan 2025
Materi Bimtek Perencanaan
berikut ini beberapa materi bimtek / Diklat Perencanaan yang bisa bapak atau ibu pilih, sebagai berikut:
- Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
- Bimtek Tentang Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban
- Standar Penyusunan SOP Perencanaan dan Review Program Perencanaan
- Bimtek Implementasi e-planning dan e-budgeting pada Pemerintah Daerah Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government
- Bimtek Perencanaan dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD dan RKPD Serta Penyusunan Renstra dan Renja SKPD/OPD
- Bimtek Sosialisasi permendagri nomor 86 tahun 2017, RPJPD, RPJMD, RKPD dan Renstra
- Bimtek Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E-Planning dan SKP PP. No. 30 Tahun 2019
- Bimtek PP 19 Tahun 2020 Tentang Keuangan Daerah dan Perencanaan Daerah
- Bimtek Sistem Administrasi Keuangan dan Strategi Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran, PPTK, PPK & Bendahara Sebagai Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintah Dalam Penatausahaan, Pertanggung jawaban Keuangan Daerah serta Sosialisasi Penerapan Standar Pemerintahan Berbasis Akrual Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013
- Bimtek memperkuat peran fungsional perencanaan dalam menyusun rpjm tahun 2020 – 2024
- Bimtek Sistem dan Strategi Penyusunan KUA, PPAS, RKA, DPA dan Anggaran Kas serta Standar Biaya Umum
- Bimbingan Teknis Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Berdasarkan PERMENDAGRI NOMOR 40 Tahun 2020
- Bimtek Implementasi pada Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran Dengan Ukuran AKIP, LAKIP, Penyusunan RENSTRA dan RENJA Pada Semua Instansi Pemerintah Dalam Mewujudkan Good Governance dan Clean Governance
- Bimbingan Teknis ” Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah”
- PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN DAN PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN (RBA) dan RENCANA STRATEGI BISNIS (RBS)
- Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Perencanaan Pembangunan Daerah
merupakan fungsi yang sangat penting & strategis, karena dengan ini kita bisa melihat perencanaan daerah akan dibawa kemana, dengan tetap mempertimbangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki.
Perencanaan daerah yang baik adalah yang dilakukan dengan tetap mendasarkan pada data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel.
Selanjutnya ketercapaian sasaran dan ketersediaan data menjadi ukuran utama yang sangat penting. Oleh karena itu, ukuran-ukuran dibawah ini perlu menjadi perhatian, yaitu :
- Persentase kesenjangan pencapaian sasaran rencana jangka menengah dengan realisasi tahunan.
- Persentase capaian sasaran tahunan terhadap target sasaran RPJMD.
- Prosentase Ketersediaan data statistik dalam mendukung perencanaan.
Lakip
LAKIP yaitu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. Laporan Akuntantabilitas kinerja merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Renstra dan Renja
dalam hal ini, Bidang penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja (Renja) menjadi bagian penting dari sebuah Organisasi Perangkat daerah (OPD). Renstra memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program kerja.
Sedangkan Renja menafsirkan Renstra dan menentukan rencana kerja agar sasaran dan target dapat tercapai. Renstra OPD yaitu dokumen perencanaan OPD
untuk menggambarkan periode lima (5) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi OPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Renja OPD yaitu dokumen perencanaan OPD
untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Perencanaan Keuangan Daerah
Keuangan daerah meliputi perencanaan,pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam sebuah perencanaan keuangan daerah perencanaan ini sangat penting artinya sebagai landasan metodis dari langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah.
Perencanaan keuangan daerah diarahkan agar seluruh proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan
dalam hal ini penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Sehubungan dengan arti penting dari perencanaan dalam penyelenggaraan pemerintah, bahwasannya Perencanaan sangat penting artinya sebagai landasan metodis dari langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah.
“Perencanaan dilakukan guna menganalisis permasalahan- permasalahan yang mungkin, sedang, dan telah dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat pada saat ini.
Perkenalkan kami dari LEMBAGA KAJIAN INDONESIA ( LKI ), kami ingin menawarkan undangan bimtek kepada Bapak/Ibu untuk mengikuti pelaksanaan bimtek tersebut.
Berikut kami lampirkan beberapa materi mengenai Bimtek Jadwal Pelaksanaan Bimbingan Teknis Perencanaan serta biaya kegiatan tersebut untuk sebagai bahan pertimbangan untuk Bapak/Ibu.
Berikut ini Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp : ( 021 ) 21486960, Hotline: 0822 8200 9640 (Sdr. Alamsyah)


Informasi Pendaftaran
untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. ( 021 ) 2464 8790 dan Hp. 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773 ( Bpk. Gunawan ).
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari/Sampai Selesai Pembahasan
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)