Beranda » Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026

Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026

Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 memiliki peran yang sangat strategis sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjembatani pencapaian sasaran jangka menengah daerah dengan prioritas pembangunan nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah daerah diwajibkan menyusun RKPD Tahun 2027 dengan berpedoman pada RPJMD 2025–2029 dan RKP 2027 yang mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri”. Penyusunan dokumen ini menuntut adanya sinkronisasi dan keselarasan yang kuat antara kebijakan daerah dengan direktif strategis pemerintah pusat, termasuk implementasi Asta Cita, 17 Program Prioritas, Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Proyek Strategis Nasional (PSN), kesepakatan Rakortekbang 2026, serta pemenuhan alokasi mandatory spending (pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik) yang diinput secara terpadu melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Tantangan indikator, pengintegrasian program, dan tenggat RKPD 2026 menuntut pemahaman teknis aparatur Bappeda serta Perangkat Daerah. Dikarenakan, Bimtek ini krusial untuk memberikan pemahaman mendalam terkait tata cara, fasilitasi, dan reviu sesuai Permendagri No. 14 Tahun 2026. Khususnya Peserta diharapkan mampu mengatasi tantangan teknis demi menghasilkan dokumen RKPD Tahun 2027 yang berkualitas, akuntabel, dan efisien.

Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027

Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027
Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027

Arah Kebijakan dan Sistem Sistematika RKPD 2027

Bagaimanapun juga Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 diarahkan untuk mengintegrasikan secara strategis penjabaran Visi Asta Cita serta Asta Cita nasional ke dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk selaras dengan 17 Program Prioritas dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk memetakan sasaran pembangunan secara terukur dan berkelanjutan agar selaras dengan agenda transformasi nasional. Melalui pendekatan sistematis, arah kebijakan RKPD 2027 tidak hanya fokus pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi inklusif, tetapi juga memastikan efisiensi birokrasi, penguatan ketahanan sosial, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

terutamanya, Penguatan kerangka fiskal daerah dalam RKPD 2027 difokuskan pada optimalisasi dan integrasi kebijakan mandatory spending. Kebijakan ini diprioritaskan untuk mendukung sektor pendidikan serta pembangunan infrastruktur pelayanan publik. Kebijakan ini mengalokasikan anggaran secara memadai untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan dasar serta menengah. Langkah ini diambil guna memenuhi layanan dasar masyarakat secara berkesinambungan. Sementara itu, belanja modal diarahkan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pelayanan publik yang handal dan merata. Pembangunan infrastruktur berstandar tinggi ini bertujuan mendorong produktivitas daerah sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Penyelarasan Program Pusat-Daerah

Pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan program untuk mewujudkan efektivitas serta efisiensi pembangunan nasional. Penyelarasan tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas dan berkeadilan. Pedoman RKPD 2027 mewajibkan pemerintah daerah menyinkronkan arah kebijakan dengan sasaran indikator makro nasional. Pemerintah daerah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan RPJMD dalam proses penyinkronan tersebut. Pemerintah mewujudkan integrasi program melalui Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah. Forum Rakortekbang menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan 8 Prioritas Nasional dan 17 Program Prioritas Presiden. Seluruh program prioritas presiden tersebut menjabarkan visi Asta Cita secara konkret.

Pemerintah daerah menerjemahkan integrasi prioritas nasional ke dalam program, kegiatan, dan subkegiatan yang konkret serta terukur. Daerah mendukung program tersebut menggunakan alokasi anggaran yang sesuai dengan ketentuan belanja wajib pendidikan dan infrastruktur. Pemerintah daerah wajib memprioritaskan penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan mengakomodasi program tematik pembangunan di wilayahnya. Daerah mengintegrasikan seluruh perencanaan program tematik tersebut secara langsung ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah menerjemahkan target makro nasional ke dalam prioritas daerah untuk mengoptimalkan potensi lokal secara maksimal. Intervensi pembangunan daerah tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Teknis Penyusunan dan Input SIPD

Tim menyusun dan menginput data ke SIPD secara terintegrasi serta berjenjang menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur baku. Operator Perangkat Daerah menginput usulan program, kegiatan, subkegiatan, lokasi, target output, hingga rincian pagu anggaran ke SIPD. Sistem ini mengunci alur verifikasi secara bertahap dari Perangkat Daerah hingga Bappeda guna menjaga konsistensi dokumen perencanaan. Penggunaan SIPD menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penganggaran serta memfasilitasi proses evaluasi pembangunan daerah secara digital.

Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja secara sistematis berpedoman pada RKPD serta Renstra untuk memuat program terukur. Tim perumus mengawali proses ini dengan merumuskan rancangan Renja berdasarkan prioritas pembangunan, target kinerja, serta pagu indikatif. Selanjutnya, para pemangku kepentingan menelaah rancangan secara teknokratik serta menyelaraskannya melalui forum Rakortekbang dan Musrenbang. Tim penelaah memfokuskan evaluasi pada keselarasan indikator kinerja, pencapaian target makro, serta pemenuhan kebijakan mandatori. Selain itu, mereka menyelaraskan program prioritas nasional dan daerah secara akuntabel. APIP mereviu dokumen ini sebelum tim penyusun menyempurnakannya menjadi dasar dokumen perencanaan operasional tahunan.

Evaluasi dan Pengawasan

Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 menempatkan evaluasi serta pengawasan mekanisme verifikasi Bappeda sebagai kunci akuntabilitas perencanaan daerah. Bappeda menelaah, memverifikasi, dan menyelaraskan rancangan Renja Perangkat Daerah dengan sasaran RPJMD, Asta Cita, serta hasil Rakortekbang. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperkuat proses evaluasi melalui reviu aspek teknis, administratif, dan penganggaran secara akuntabel.

Mekanisme verifikasi dan penelaahan yang ketat oleh Bappeda tersebut menjadi fondasi utama dalam persiapan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD. Bappeda menyaring usulan program, kegiatan, dan subkegiatan melalui SIPD agar tepat sasaran serta mendukung prioritas pembangunan. Para pemangku kepentingan menyepakati hasil verifikasi ini sebagai bahan utama dalam forum Musrenbang RKPD. Pemda memakai Berita Acara Kesepakatan sebagai syarat wajib untuk tahapan fasilitasi hingga penetapan Perkada tentang RKPD.

Tujuan Bimtek Ini

  • Memahami secara komprehensif muatan, tahapan, dan substansi utama Permendagri No. 14 Tahun 2026.
  • Meningkatkan kapasitas para Perencana (Planner) dan Pengelola Program di Perangkat Daerah dalam menyusun Dokumen Renja Pemerintah Daerah dan RKPD.
  • Menjamin keselarasan prioritas pembangunan daerah dengan Prioritas Pembangunan Nasional.
  • Meminimalkan kendala teknis dan administrasi dalam proses penelaahan serta verifikasi rancangan RKPD.

Sasaran Peserta Kegiatan

Peserta Bimtek ini terdiri dari:

  • Kepala Dinas/Badan.
  • Kepala Subbagian Perencanaan (atau sebutan lain) dari seluruh Perangkat Daerah (Dinas/Badan/Kecamatan).
  • Tim Penyusun RKPD pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
  • Staf fungsional perencana dan pengelola program pembangunan.
  • Staff yang direkomendasikan.

Baca Juga: Kumpulan Bimtek Perencanaan | Materi Terbaru

Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027

Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 memperbarui regulasi dan tata cara penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Aturan ini juga menyesuaikan indikator kinerja serta mengintegrasikan sistem perencanaan pembangunan secara menyeluruh. Jajaran Perangkat Daerah wajib memahami seluruh pembaruan regulasi tersebut secara mendalam.

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah dari tahun 2008 membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).

dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

whatsapp kami

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2026
04 – 05 Juli22 – 23 Juli
09 – 10 Juli30 Juni – 01 Juli
18 – 19 Juli
08 – 09 Juli21 – 22 Juli
14 – 15 Juli29 – 30 Juli
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

whatsapp kami

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta: Bimtek PERMENDAGRI Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027

– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa