Beranda » Bimtek Pengadaan Barang Jasa 2025

Bimtek Pengadaan Barang Jasa 2025

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa 2025 – Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa.
Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Sosialisasi Pelatihan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Selanjutnya, Perkenalkan kami dari LEMBAGA KAJIAN INDONESIA ( LKI ), kami ingin menawarkan undangan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) kepada Bapak/Ibu untuk mengikuti pelaksanaan tersebut. 

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

Berikut ini, kami lampirkan beberapa materi mengenai Bimtek materi Pengadaan Barang dan Jasa dan Jadwal Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta biaya kegiatan tersebut untuk sebagai bahan pertimbangan untuk Bapak/Ibu.

1.Bimtek Dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
2.Bimtek Percepatan Pelaksanaan Pengadaan dan Mitigasi Resiko Pengadaan
3.Bimtek Strategi dan Manajemen Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
4.Bimtek Peningkatan Tata Kelola UKPBJ
5.Bimtek Penyusunan Kontrak dan Strategi Pengadaan Serta Audit Pengadaan Barang dan Jasa
6.Bimtek Sosialisasi Peraturan Presiden (PERPRES) 12 Tahun 2021
7.Bimtek Prosedur Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Secara Swakelola, Evaluasi Penawara, HPS, Dok Kontrak Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
8.Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
9.Bimtek Penilaian Angka Kredit dan Jabatan Fungsional (JAFUNG) Pengadaan Barang dan Jasa
10.Bimtek Hukum Kontrak dan Penyusunan Kontrak Pengadaan
11.Bimtek Pedoman Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat dengan Pelelangan, dan Pengadaan tanpa Tender.
12.Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Kontrak Pengadaan
Bimtek pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790 , Hotline: Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

terdapat beberapa poin perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:

Poin perubahan perpres 12 tahun 2021

1. Tujuan Pengadaan

Tujuan pengadaan dalam Perpres Nomor 12 ini ditekankan juga untuk meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
serta di sisi lain mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha.

2. Pelaku Pengadaan

Pada Perpres Nomor 12 ini, Pj/PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dihapus sehingga semua pasal yang mengatur penetapan, tugas dan kewenangan Pj/PPHP dengan sendirinya dihapus.

3. Persiapan Pengadaan

  1. Pembaharuan terkait definisi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu menjadi perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
    yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Terdapat jenis kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi yang ditambahkan, yaitu kontrak putar kunci dan kontrak biaya plus imbalan Kontrak Putar Kunci merupakan suatu perjanjian mengenai pembangunan suatu proyek
    dalam hal penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni.
    Kontrak Biaya Plus Imbalan merupakan jenis kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai kontrak
    merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah jumlah tetap.
  3. Jenis kontrak pengadaan jasa konsultansi dibagi menjadi dua, yaitu jasa konsultansi non konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.

4. Pemilihan penyedia

  1. Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis digunakan hanya untuk Pengadaan Barang yang memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu.
    Pada Perpres sebelumnya, metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis digunakan juga untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya.
  2. Terkait pembelian elektronik atau e-purchasing tidak saja melalui katalog elektronik tapi juga melalui toko daring. Selain itu, terjadi perluasan fungsi dari sebelumnya hanya berfokus pada pemilihan produk menjadi pengelolaan katalog elektronik yang dilaksanakan oleh K/L/D Pemerintah Daerah.

5. Pengecualian

Dalam hal ini Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.

6. UMK, Koperasi, dan Produk Dalam Negeri

PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan tidak hanya produk dalam negeri dan produk bersertifikat SNI, tetapi juga memperhatikan produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. dan produk ramah lingkungan hidup

7. SDM dan kelembagaan

Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:

  1. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (jabatan fungsional pengelola PBJ) dan personel lainnya (non-jabfung).
    Personel lainnya terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), prajurit TNI dan anggota Polri;
  2. Sumber Daya Perancang dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa: sumber daya manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan dan juga sistem Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa: sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalam mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
    Terkait kelembagaan, salah satu poin penting yang ditambahkan adalah Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang/jasa.

8. Sanksi dan Pelayanan Hukum

Terdapat penyempurnaan penjelasan mengenai sanksi, yaitu dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan kontrak, pemenang pemilihan dikenai sanksi administratif.
Terdapat penambahan dalam hal pelayanan penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia, yaitu dapat dilakukan melalui Dewan Sengketa Konstruksi.

9. Ketentuan peralihan

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk Personel Lainnya dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024

Catatan:

Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.000.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *