Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa 2026 – Pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa.
Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan.

Sosialisasi Pelatihan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
Selanjutnya, Perkenalkan kami dari LEMBAGA KAJIAN INDONESIA ( LKI ), kami ingin menawarkan undangan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) kepada Bapak/Ibu untuk mengikuti pelaksanaan tersebut.

Berikut ini, kami lampirkan beberapa materi mengenai Bimtek materi Pengadaan Barang dan Jasa dan Jadwal Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta biaya kegiatan tersebut untuk sebagai bahan pertimbangan untuk Bapak/Ibu.
| 1. | Bimtek Dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) |
| 2. | Bimtek Percepatan Pelaksanaan Pengadaan dan Mitigasi Resiko Pengadaan |
| 3. | Bimtek Strategi dan Manajemen Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa |
| 4. | Bimtek Peningkatan Tata Kelola UKPBJ |
| 5. | Bimtek Penyusunan Kontrak dan Strategi Pengadaan Serta Audit Pengadaan Barang dan Jasa |
| 6. | Bimtek Sosialisasi Peraturan Presiden (PERPRES) 46 Tahun 2025 |
| 7. | Bimtek Prosedur Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Secara Swakelola, Evaluasi Penawara, HPS, Dok Kontrak Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah |
| 8. | Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa |
| 9. | Bimtek Penilaian Angka Kredit dan Jabatan Fungsional (JAFUNG) Pengadaan Barang dan Jasa |
| 10. | Bimtek Hukum Kontrak dan Penyusunan Kontrak Pengadaan |
| 11. | Bimtek Pedoman Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat dengan Pelelangan, dan Pengadaan tanpa Tender. |
| 12. | Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS dan Kontrak Pengadaan |
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui : Telp/Fax: ( 021 ) 2464 8790 , Hotline: Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

terdapat beberapa poin perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
Poin perubahan perpres 46 tahun 2025
1. Transformasi Digital dan E-Purchasing
Perpres ini mewajibkan transisi penuh ke sistem digital melalui Katalog Elektronik (E-Catalogue) Versi 6.
- Sistem Transaksi: Mendorong penggunaan e-purchasing sebagai metode utama untuk mempercepat proses pengadaan.
- Integrasi Data: Sinkronisasi yang lebih erat antara sistem pengadaan dengan platform perencanaan dan penganggaran seperti SIPD RI.
2. Kewajiban Produk Dalam Negeri (PDN) dan TKDN
Pemerintah memperketat aturan mengenai penggunaan produk lokal.
- Prioritas Mutlak: Instansi pemerintah dilarang mengimpor barang jika produk serupa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu sudah tersedia di pasar domestik.
- Sanksi dan Insentif: Terdapat mekanisme yang lebih tegas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memprioritaskan PDN.
3. Fleksibilitas Pengadaan BLU dan BLUD
Sesuai dengan kebutuhan operasional yang cepat, regulasi ini mempertegas ruang bagi BLU/BLUD.
- Aturan Mandiri: Memberikan legalitas yang lebih kuat bagi pimpinan BLU/BLUD untuk mengatur prosedur pengadaan sendiri yang lebih lincah melalui Peraturan Pemimpin BLU/BLUD, sepanjang tetap mengedepankan efisiensi.
4. Profesionalisme dan Sertifikasi Kompetensi
Peningkatan standar bagi para pelaku pengadaan.
- Deadline Sertifikasi: Menegaskan batas waktu (seperti target Agustus 2026) bagi PPK dan pejabat pengadaan untuk memiliki sertifikat kompetensi profesional.
- Penguatan UKPBJ: Pusat Keunggulan Pengadaan (UKPBJ) didorong menjadi lembaga yang lebih independen dan profesional dalam memberikan pendampingan teknis.
5. Keberpihakan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK)
- Peningkatan Porsi Anggaran: Memperbesar persentase paket pengadaan yang dikhususkan untuk pelaku UMKK dan koperasi.
- Kemudahan Akses: Menyederhanakan syarat administrasi bagi pelaku usaha kecil agar dapat masuk ke dalam sistem e-katalog tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
6. Mitigasi Risiko dan Aspek Hukum
Penyelesaian Sengketa: Memperkenalkan mekanisme penyelesaian sengketa kontrak yang lebih mengedepankan mediasi dan arbitrase untuk menjamin keberlangsungan proyek layanan publik.
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.000.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
