Beranda » PP No 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif

PP No 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif

Jadwalbimtekdiklatasn.com – PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO 24 TAHUN 2022 PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 2t ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Ikeatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO 24 TAHUN 2022 PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO 24 TAHUN 2022 PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2OI9 TENTANG EKONOMI KREATIF.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu
    pengetahuan, dan/atau teknologi.
  2. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan
    hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
  3. Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
    berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dengan pihak lain
    yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan
    berupa bunga atau bagi hasil.
  4. Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiaya an yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang
    bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
  5. Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
  6. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya
    yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan, seni, dan sastra.
  7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
    yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksantaan urusan pemerintahan
    yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
b. fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
c. infrastruktur Ekonomi Kreatif;
d. insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
e. tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
f. penyelesaian sengketa Pembiayaan.

BAB II
PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF

Bagian Kesatu
Sumber Pembiayaan

Pasal 3


(1). Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lainnya yang sah.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui Lembaga Keuangan
Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank

Paragraf 1
Fasilitasi Pemerintah

Pasal 4

(1). Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan
melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai
ekonomi; dan
b. penilaianKekayaanlntelektual.

Pasal 5

Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa:

a. fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan;
b. optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.

Pasal 6

Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit berurpa pendidikan dan pelatihan.

Paragraf 2
Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Pasal 7

(1) Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukanoleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
(2) Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
a. proposal Pembiayaan;
b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
c. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.

Pasal 8

Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank
dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan
Intelektual melakukan:
a. verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
c. penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
d. pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
e. penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

Pasal 9

(1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
(2) Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
dan atau;
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Pasal 10

Kekayaan Intelektual yang dapat ddadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Pasal 11

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang
kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat.

Pasal 12

(1) Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c menggunakan:
a. pendekatan biaya;
b. pendekatem pasar;
c. pendekatan pendapatan; danf atau
d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

(2) Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual danlatau panel penilai.

(3) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan negara;
b. memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan intelektual; dan
c. terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi lkeatif.

(4) Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifrkasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(5) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2)mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan;
b. melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; dan atau;
c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah digunakan dalam industri.

(6) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan

(7) Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (61) melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual
terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan Pembiayaan.

(8) Dalam hal diperlukan, panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan ntelektual.

Pasal 13

(1) Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank
dalam sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Sistem pencatatan fasilitasi Pernbiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.

Pasal 14

Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank danlatau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui
perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif

Pasal 15

(1) Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
(2) Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa;
a. layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; dan atau;
b. penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

Pasal 16

(1) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a harus memperoleh tzin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

(1) Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

BAB III
FASILITASI PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN PRODUK EKONOMI
KREATIF BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pasal 18

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
(2) Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
a. lisensi;
b. waralaba;
c. alih teknologi;
d. jenama bersama;
e. pengalihan hak; dan/atau
f. bentuk kemitraan lain.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal.
(4) Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan
imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kekayaan intelektual.

Pasal 19

(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c. akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran;
f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk;
i. pendampinganpenghitunganpenilaianKekayaan Intelektual; dan/atau
j. layanan bantuan dan pendampingan hukum.

(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Pasal 20

Fasilitasi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. legalitas usaha;
b. pengelolaanKekayaanlntelektual;
c. peningkatan kualitas produk yang berupa aset berwujud dan tak berwujud; danlatau
d. pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 21

Fasilitasi pelayanan perizinan berusaha danlatau pendaftaran terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
b. permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual; dan/atau
c. penzinarrt dan pendaftaran dalam bidang pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal22

Fasilitasi akses dan/atau bantuan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pemberian insentif; danf atau
b. penyediaan skema Pembiayaan khusus

Pasal 23

Fasilitasi pelayanan informasi/konsultasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d berupa penyediaan portal akses data dan konsultasi usaha
terkait pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal24

Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,9 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh kementerian/lembaga danl atau Pemerintah Daerah; dan/atau
b. penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah dan/atau Pernerintah Daerah.

Pasal 25

Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital;
b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual;
c. penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau
d. pengintegrasian sistem elektronik kementerian/LembagalPemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasarall produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 26

Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. prioritas pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
b. membentuk forum komunikasi antar pelaku kreasi, pengelola Kekayaan Intelektual, dan pelaku usaha.

Pasal27

(1) Fasilitasi inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h meliputi penyediaan sumber daya dan layanan untuk mempercepat proses pelayanan.
(2) Penyediaan sumber daya dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 28

Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan
cara:
a. memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau
b. membentuk danlatau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.

Pasal 29

Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1″9 ayat (1) huruf j
meliputi:
a. penyuluhan hukum;
b, konsultasi hukum;
c. mediasi;
d. penyusunan dokumen hukum; dan / atau
e. pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan.

BAB IV
INFRASTRUKTUR EKONOMI KREATIF

Pasal 30

(1) Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 31

(1) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a merupakan ruang fisik danf atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan
sebagian dan/atau seluruh ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b merupakan sarana berupa teknologi
untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, danf atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.

Pasal 32

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (2)
yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif.
(2) Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang pelatihan; dan
c. ruang kreativitas.

(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
(4) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian/lembagal Pemerintah Daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi.
(6) Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah.
(7) Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(8) Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(9) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan.
(10) Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.
(11) Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif
dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BAB V
INSENTIF BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF

Pasal 33

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
a. insentif fiskal; danf atau
b. insentif non fiskal.

Pasal 34

(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa:
a. fasilitas perpajakan;
b. fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau
c. fasilitas di bidang cukai.
(2) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat berupa:
a. insentif perpajakan daerah; dan/atau
b. insentif retribusi.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Pasal 35

Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa:
a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
b. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
c. kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang Ekonomi Kreatif;
d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual;
e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan
f. kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.

BAB VI


TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH

SERTA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah

Pasal 36

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pengembangan Ekonomi Kreatif meliputi:
a. mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis
Kekayaan Intelektual; dan
b. mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi
Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual

Pasal 37

(1) Dalam pengembangan Ekonomi lfueatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum.
(2) Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh badan layanan umum sebagaimana dimaksud padaayat (1)
dilaksanakan untuk mendukung Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan lntelektual dan/atau Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis
Kekayaan Intelektual.
(3) Pembentukan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenaipengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 38

Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga pendidikan;
b. dunia usaha;
c. dunia industri;
d. jejaring komunitas; dan/atau
e. media.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 39

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
b.menjaga dan melindungi Kekayaan lntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif’

BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN

Pasal 40

(1) Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Penyelesaian sengketa pada lembaga keuangan bank dari lembaga keuangan nonbank di luar pengadilan dilakukan oleh lembaga alternatif
penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yalg tidak melibatkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
(4) Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara dalam jaringan.
(5) Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2022
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG EKONOMI KREATIF

UMUM

Dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan Kesejahteraan umum,
negara Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas
sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan,
dan atau teknologi.

Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan pengembangan ekonomi Kreatif sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan nilai
tambah Kekayaan Intelektual sebagai basis dari Ekonomi Kreatii yang memberikan manfaat ekonomi secara masif dengan sumber daya intelekiual bangsa, perancangan dan pengembangan Skema
pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual sebagai stimulus
pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif, optimalisasi potensi Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual hasil kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif, peningkatan ketahanan ekosistem Ekonomi Kreatif,
dan pelindungan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif.

Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi,
infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan
sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tallun 2O19 tentang
Ekonomi Kreatif yang komprehensif.

Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
mengatur materi pokok mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi
Pelaku Ekonomi Kreatif,

tanggung jawab Pemerintah danlatau Pemerintah
Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif,
dan penyelesaian sengketa Pembiayaan.

Kunjungi Juga website resimi kami di https://www.bimtekdiklat.co.id/

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO 24 TAHUN 2022 PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO 24 TAHUN 2022 PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO 24 TAHUN 2022 PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO 24 TAHUN 2022 PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO 24 TAHUN 2022 PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *