Bimtek Bendahara

Bimtek Bendahara – Bendahara yaitu setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

Pejabat Perbendaharaan yaitu pihak yang berperan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas dengan efektif, efisien dan bertanggungjawab.
alhasil Pihak yang sangat berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan adalah bendahara pengeluaran. bahkan seorang Bendahara pengeluaran memiliki peranan sentral
dalam hal ini pengelolaan dan pertanggungjawaban masalah keuangan negara, dan untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi.

BIMTEK BENDAHARA SKPD/OPD
BIMTEK BENDAHARA SKPD/OPD

Bendahara Penerimaan merupakan salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara/Daerah yang memegang peranan sangat krusial di Satuan Kerja, khususnya dalam mengelola penerimaan Negara/Daerah. sedangkan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

Bendahara Penerimaan yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara/Daerah
dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Apabila terjadi suatu kesalahan pembayaran baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan kerugian bagi negara maka bendahara dapat dikenakan sanksi hukum administrasi maupun sanksi hukum pidana.
Bendahara Pengeluaran yaitu salah satu pejabat perbendaharaan atau pejabat pengelola keuangan satuan kerja, tugasnya antara lain melakukan pembayaran atas belanja negara/belanja daerah kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Beberapa tugas dan fungsi Bendahara Penerimaan antara lain:

  1. Menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara/Daerah;
  2. Menyetorkan uang Pendapatan Negara/Daerah ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara/Daerah di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja;
  4. Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara/Daerah;
  5. Mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara/Daerah; dan
  6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Tugas bendahara pengeluaran;

a. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. Melakukan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas Negara;
e. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ)

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

Bimbingan Teknis Bendahara

Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI), kami mengundang Bapak/Ibu itu mengikuti bimbingan teknis bendahara yang kami tawarkan, berikut ini kami lampirkan beberapa materi manegenai bendahara sebagai berikut;

  1. Bimtek Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya
  2. Bimbingan Teknis PERMENDAGRI NO. 77 TAHUN 2020
  3. Bimtek/Diklat Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Persiapan Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah
  4. Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran, PPTK, PPK dan Bendahara
  5. Bimbingan Teknis Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual
  6. Bimtek/Diklat Rekonsiliasi Dan Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara OPD
  7. Bimtek/Diklat Strategi Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
  8. Bimtek/Diklat Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Strategi Menghadapi Audit Dalam Penyusunan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah
  9. Bimtek/Diklat Tata Cara Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan OPD serta Penyajian Laporan Barang Milik Daerah (BMD)
  10. Bimtek/Diklat Tentang Sistem dan Prosedur Belanja Daerah dan Mekanisme Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Padan Bidang Perbendaharaan Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD)

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

untuk informasi selanjutnya mengenai bimbingan tenis bendahara TA 2024 silahkan hubungi kami di 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *