Beranda » Bimtek Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)

Bimtek Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)

Bimtek Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) – adalah program pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota tim, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan pemahaman, strategi, dan langkah-langkah konkret dalam upaya percepatan penurunan angka stunting sesuai target nasional. Bimtek ini menjadi krusial mengingat penanganan stunting membutuhkan pendekatan multisektor dan terintegrasi.

Bimtek Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)
Bimtek Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)

Dasar Hukum Tim Percepatan Penurunan Stunting

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis dalam jangka waktu lama, terutama sejak janin hingga anak berusia 2 tahun (periode 1000 Hari Pertama Kehidupan). Kondisi ini mengakibatkan tinggi badan anak berada di bawah standar usianya.

Komitmen pemerintah untuk mempercepat penurunan stunting diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini menjadi landasan hukum utama yang mengkoordinasikan seluruh program dan kebijakan lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk sebagai ketua pelaksana program di lapangan, berkoordinasi langsung dengan kementerian dan lembaga terkait. Sedangkan, Wakil Presiden berperan sebagai Ketua Pengarah.

Target nasional yang ditetapkan pemerintah melalui kebijakan ini adalah menurunkan prevalensi stunting hingga 14% pada tahun 2024. Data terbaru dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 menunjukkan prevalensi stunting berada pada angka 19,8%, yang mengindikasikan bahwa upaya penurunan stunting masih terus dilanjutkan dengan strategi yang lebih gencar.

Perencanaan, Penganggaran, dan Analisis Data

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menjalankan tugasnya melalui siklus terintegrasi yang melibatkan perencanaan, penganggaran, dan analisis data. Proses ini dirancang untuk memastikan intervensi yang dilakukan tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.

Perencanaan

Perencanaan dalam TPPS berlandaskan pada pendekatan konvergensi, yaitu menyelaraskan berbagai program dari lintas sektor.
Tahapan perencanaan ini dilakukan melalui “Rembuk Stunting” yang diadakan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga desa.
berikut ini adalah beberap mengenai perencanaan stunting, yaitu sebagai berikut:

  • Identifikasi Masalah: TPPS memulai perencanaan dengan menganalisis data stunting untuk mengidentifikasi wilayah prioritas (lokus) dan kelompok sasaran yang paling rentan, seperti ibu hamil dan balita.
  • Penyusunan Rencana Aksi: Berdasarkan data tersebut, TPPS menyusun Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) yang kemudian diturunkan menjadi rencana aksi di tingkat daerah.
    Rencana ini mencakup delapan aksi konvergensi, mulai dari analisis situasi, penyusunan rencana kegiatan, hingga mobilisasi sumber daya.
  • Rembuk Stunting: Rembuk Stunting berfungsi sebagai forum musyawarah untuk menguatkan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam merumuskan rencana kegiatan dan alokasi sumber daya yang akan dimuat dalam dokumen perencanaan desa.

Penganggaran

Penganggaran untuk program penurunan stunting bersifat multisektor dan multijenjang. TPPS memastikan alokasi dana dari berbagai sumber digunakan secara efektif. berikut adalah beberapa mengenai penganggaran stunting, yaitu sebagai berikut ini:

  • Sinergi Anggaran Pusat dan Daerah: Pendanaan untuk program stunting berasal dari berbagai sumber, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Dana Desa.
    TPPS bertugas menyinergikan penggunaan dana-dana ini agar tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
  • Prioritas Dana: TPPS mendorong alokasi anggaran yang fokus pada intervensi spesifik dan sensitif. Misalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk pengadaan alat kesehatan seperti USG di Puskesmas.
    sementara Dana Desa dapat dialokasikan untuk program pendampingan keluarga atau penyediaan air bersih.
  • Transparansi Anggaran: Setiap alokasi anggaran dicatat dan dipublikasikan, misalnya melalui dashboard Stunting.go.id, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Analisis Data

Analisis data menjadi inti dari seluruh kegiatan TPPS, berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan dan evaluasi kinerja. Berukut ini adalah analisis data yaitu sebagai berikut ini:

  • Sumber Data: Data yang digunakan TPPS berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan data dari aplikasi Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM). Data e-PPGBM ini diinput oleh tenaga kesehatan dan kader di Posyandu dan mencakup data riwayat kesehatan balita.
  • Pemetaan dan Analisis Situasi: TPPS melakukan pemetaan data stunting hingga ke tingkat desa, mengidentifikasi tren prevalensi dari tahun ke tahun, dan menganalisis faktor-faktor determinan yang menyebabkan stunting di suatu wilayah.
  • Pemanfaatan Data untuk Intervensi: Hasil analisis data digunakan untuk menyusun kebijakan, merencanakan intervensi yang tepat, dan memantau kemajuan. Dengan data yang akurat, TPPS dapat memastikan bahwa intervensi yang diberikan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan, sehingga program penurunan stunting menjadi lebih efektif dan efisien.

Tujuan dan Fungsi Utama TPPS

Tujuan utama dari pembentukan TPPS adalah untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk itu, TPPS memiliki beberapa fungsi kunci, beikut ini adalah beberapa tujuan dan fungsi utama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yaitu sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan Lintas Sektor: Stunting adalah masalah multidimensi, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama lintas sektor. TPPS bertugas menyinergikan program dari berbagai kementerian/lembaga (seperti kesehatan, pendidikan, sosial) dan pihak-pihak terkait lainnya, mulai dari tingkat pusat hingga desa.
  • Melakukan Intervensi: TPPS bertanggung jawab untuk menggerakkan dan memastikan terlaksananya berbagai intervensi penurunan stunting. Intervensi ini terbagi menjadi dua, yaitu:
  • Intervensi Spesifik: Upaya yang langsung mengatasi penyebab stunting, seperti pemberian makanan tambahan, suplemen gizi, dan imunisasi.
  • Intervensi Sensitif: Upaya yang tidak langsung mengatasi stunting, seperti penyediaan air bersih dan sanitasi layak, pendidikan bagi calon pengantin, serta peningkatan literasi gizi.
  • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi: TPPS bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program secara berkala. Hal ini mencakup pendataan, pengukuran, validasi data, serta pelaporan perkembangan status stunting di wilayahnya.
  • Menggerakkan Partisipasi Masyarakat: TPPS juga memiliki peran penting dalam mengedukasi dan menggerakkan masyarakat agar peduli terhadap pencegahan stunting, misalnya dengan mendorong ibu hamil, balita, dan calon pengantin untuk rutin datang ke posyandu.

Baca Juga : “Kumpulan Materi Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)”

Bimtek Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah dari tahun 2008 membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).

dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

whatsapp kami

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2025
08 – 09 Oktober23 – 24 Oktober
16 – 17 Oktober30 – 31 Oktober
07 – 08 November19 – 20 November
13 – 14 November27 – 28 November
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

whatsapp kami

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:

– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa