Beranda » Bimtek Permendagri No.47 Tahun 2021

Bimtek Permendagri No.47 Tahun 2021

Bimtek Aset Daerah Berdasarkan Permendagri No.47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan juga Pelaporan Barang Milik Daerah. Permendagri 47/2021 menetapkan tata cara pembukuan, inventarisasi, pelaporan BMD sesuai amanat pasal 89 ayat 2 PP 27/2014.

Pemerintah mensosialisasikan Permendagri 47/2021 kepada seluruh daerah provinsi, kabupaten, kota pada 12 Oktober 2021 lalu. Dan oleh sebab itu telah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota pada tanggal 12 Oktober 2021 lalu.

Oleh karena itu, mengharapkan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 dapat membantu pemerintah daerah jadi dalam melaksanakan administrasi pengelolaan barang milik daerah, sehingga semakin efektif efisien dan akuntabel. Permendagri 47/2021 memberi dampak positif, menjadi solusi pengelolaan BMD, sehingga pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan secara efektif.

Bimtek Aset Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Bimtek Aset Daerah Berdasarkan Permendagri No.47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Bimtek Permendagri No.47 Tahun 2021

Teknis Pembukuan BMD

“Permendagri 47/2021 mengatur pembukuan BMD melalui pencatatan sistematis agar setiap aset daerah tercatat benar sesuai ketentuan. Melalui aturan ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun pembukuan yang mencakup identifikasi, klasifikasi, dan penilaian aset sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan.

Selain itu, pembukuan BMD berfungsi sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya regulasi ini, pengelolaan aset daerah dapat lebih tertib, memudahkan pengawasan, serta mendukung pengambilan keputusan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah.

Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah

Pemerintah daerah mencatat, mengklasifikasikan, dan mengkodefikasi BMD sesuai Permendagri No.47 Tahun 2021 secara sistematis terstandar. Setiap aset daerah harus diidentifikasi, diberi kodefikasi, serta dicatat dalam daftar inventaris sesuai klasifikasi jenis, nilai, dan lokasi keberadaan barang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset terdata dengan akurat sehingga memudahkan pengelolaan dan pengawasan.

Selain pencatatan, inventarisasi juga mencakup verifikasi fisik dan administrasi untuk memastikan kesesuaian antara data dengan kondisi barang di lapangan. Proses ini menghasilkan laporan inventarisasi yang menjadi dasar dalam penyusunan neraca pemerintah daerah, sekaligus mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan aset daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Standarisasi Pelaporan BMD

Standarisasi pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri No.47 Tahun 2021 bertujuan menyelaraskan format, isi, dan prosedur pelaporan agar seragam di seluruh pemerintah daerah. Standar ini membuat instansi menyusun laporan aset daerah berdasarkan ketentuan akuntansi pemerintahan, memastikan konsistensi, keterbandingan, akurasi data.

Selain itu, standarisasi pelaporan BMD mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Laporan yang tersusun secara seragam memungkinkan pengawasan lebih efektif, memperkuat dasar pengambilan keputusan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset pemerintah yang tertib dan sesuai regulasi.

Penata Usahaan Milik Daerah

Penatausahaan barang milik daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan

diantaranya Luasnya lingkup muatan materi yang akan diatur dalam peraturan daerah ini yang meliputi;

  1. ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
  2. pengadaan,
  3. penggunaan,
  4. pemanfaatan,
  5. pengamanan dan pemeliharaan,
  6. penilaian, pemindahtanganan,
  7. pemusnahan,
  8. penghapusan,
  9. penatausahaan serta pembinaan,
  10. pengawasan dan pengendalian terhadap barang milik daerah.

bahkan Rancangan peraturan daerah tentang barang milik daerah ini diperlukan untuk untuk mengamankan barang milik daerah, Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah dan memberikan jaminan atau kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah. Pemerintah daerah menyusun peraturan BMD dengan mekanisme dan prosedur transparan agar pelaksanaan berjalan baik sesuai ketentuan.

Bimtek Lembaga Kajian Indonesia

selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Aset Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL DAN MEI 2026
10 – 11 April24 – 25 April
15 – 16 April28 – 29 April
06 – 07 Mei20 – 21 Mei
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *