Bimtek Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 – Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,
maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN. bahwa pemerintah pusat selalu memperbaharui peraturannya
terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai sampai akhirnya menemukan pola yang tepat untuk mengukur kinerja pegawai.
“Seperti halnya pada tahun ini, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS
Gambaran umum pengelolaan kinerja pegawai sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Penetapan dan klarifikasi ekspektasi dalam perencanaan kinerja yaitu kegiatan dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi.
Pengembangan kinerja pegawai melalui umpan balik berkala (on going feedback) dalam pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
yaitu kegiatan dialog kinerja untuk memberikn feedback atau umpan balik terhadap hal-hal yang sudah baik atau hal-hal yang perlu diperbaiki pegawai kapan pun dibutuhkan.
Evaluasi kinerja pegawai dalam melakukan penilaian kinerja yaitu kegiatan evaluasi kinerja pegawai dalam siklus pendek (short cycle/kuartal) dan siklus penuh (full cycle/tahunan).
Pemberian penghargaan berdasarkan kinerja pegawai dalam tindak lanjut penilaian kinerja yaitu kegiatan memberikan pengakuan/penghargaan atas keberhasilan kinerja pegawai
Evaluasi kinerja pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja melakukan reviu terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama waktu tertentu dan menetapkan predikat kinerja pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan
pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK. Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan.
Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkap perencanaan kinerja pada PermenPANRB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi.
Tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja,
sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai.
Tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi.
Pejabat Penilai Kinerja terdiri atas:
- 1.JPT Utama yaitu menteri yang mengoordinasikan.
- JPT Madya yaitu pimpinan instansi pemerintah.
- JPT Madya dan Pratama di Instansi Pemerintah daerah
- yaitu kepala daerah.
Pimpinan unit kerja mandiri:
- Instansi Pemerintah Pusat yaitu menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikan.
- Instansi Pemerintah Daerah yaitu kepala daerah atau pimpinan perangkat daerah yang
- mengoordinasikan.
Bimtek Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
Perkenalkan kami dari LEMBAGA KAJIAN INDONESIA ( LKI ), kami ingin menawarkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 kepada Bapak/Ibu untuk mengikuti pelaksanaan bimtek tersebut.
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
(klik link disini)
03 – 04 Oktober, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta | 17 – 18 Oktober, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta |
03 – 04 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali | 17 – 18 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali |
03 – 04 Oktober, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok | 17 – 18 Oktober, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok |
03 – 04 Oktober, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 17 – 18 Oktober, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
07 – 08 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 21 – 22 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
07 – 08 Oktober, Hotel Quest Darmo, Surabaya | 21 – 22 Oktober, Hotel Quest Darmo, Surabaya |
07 – 08 Oktober, Hotel Grand Cakra, Malang | 21 – 22 Oktober, Hotel Grand Cakra, Malang |
07 – 08 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam | 21 – 22 Oktober, Hotel Grand Antares, Medan |
11 – 12 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali | 23 – 24 Oktober, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta |
11 – 12 Oktober, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta | 23 – 24 Oktober, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
11 – 12 Oktober, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 23 – 24 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali |
11 – 12 Oktober, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok | 23 – 24 Oktober, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok |
15 – 16 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 29 – 30 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
15 – 16 Oktober, Hotel Whiz Prime, Manado | 29 – 30 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam |
15 – 16 Oktober, Hotel Arthama, Makassar | 29 – 30 Oktober, Hotel Whiz Prime, Manado |
15 – 16 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam | 29 – 30 Oktober, Hotel Arthama, Makassar |
01 – 02 November, Hotel Abadi, Yogyakarta | 14 – 15 November, Hotel Abadi, Yogyakarta |
01 – 02 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 14 – 15 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
01 – 02 November, Hotel Ibis, Samarinda | 14 – 15 November, Hotel Eden Kuta, Bali |
01 – 02 November, Hotel Eden Kuta, Bali | 14 – 15 November, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok |
04 – 05 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 20 – 22 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
04 – 05 November, Hotel Quest Darmo, Surabaya | 20 – 22 November, Hotel Abadi, Yogyakarta |
04 – 05 November, Hotel Grand Cakra, Malang | 20 – 22 November, Hotel Pacific Palace, Batam |
04 – 05 November, Hotel Grand Antares, Medan | 20 – 22 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
07 – 08 November, Hotel Pacific Palace, Batam | 20 – 22 November, Hotel Eden Kuta, Bali |
07 – 08 November, Hotel Abadi, Yogyakarta | 20 – 22 November, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok |
07 – 08 November, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 26 – 27 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
07 – 08 November, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok | 26 – 27 November, Hotel Abadi, Yogyakarta |
11 – 12 November, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 26 – 27 November, Hotel Ibis, Samarinda |
11 – 12 November, Hotel Whiz Prime, Manado | 28 – 29 November, Hotel Whiz Prime, Manado |
11 – 12 November, Hotel Ibis, Samarinda | 28 – 29 November, Hotel Arthama, Makassar |
11 – 12 November, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru | 28 – 29 November, Hotel Eden Kuta, Bali |
Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.000.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)