Beranda » Bimtek Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Keuangan Daerah

Bimtek Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Keuangan Daerah

Bimtek Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Keuangan Daerah – secara umum 3 Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas:

a. pengelola keuangan daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan utang daerah;
j. badan layanan umum daerah;
k. penyelesaian kerugian keuangan daerah;
l. informasi keuangan daerah; dan
m. pembinaan dan pengawasan.

Bimtek Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Keuangan Daerah
Bimtek Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Keuangan Daerah

secara teknis kebijakannya dalam Permendagri ini tak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Yakni, PP nomor 12 tahun 2019. Karena memang, Permendagri ini merupakan turunan dari PP tersebut. Hanya saja, ada sedikit perubahan.

sedangkan, Yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan daerah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan, yang sesuai dengan jabatan dan wewenangnya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari penganggaran yang bercirikan definisi, pelaksanaan, penatausahaan, dan akuntansi untuk pelaksanaan APBD.

Sementara, pihak pengelola keuangan daerah adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), yaitu kepala satuan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

Harus diingat Pengelolaan keuangan daerah haruslah terlaksana secara transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tertib, efektif, efisien, ekonomis dan akuntabel berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Tujuan Keuangan Daerah

  • Memperbaiki hasil pemerintah daerah
  • Membantu mendistribusikan sumber daya regional
  • Mempermudah Anda dalam membuat keputusan
  • Untuk menunjukkan akuntabilitas publik
  • Memperbaiki hubungan kelembagaan
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengolah kekayaan daerah.

sejalan dengan ini, dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah, kami dari Lembaga Kajian Indonesia (LKI), mengundang bapak/ibu untuk dapat mengikuti “Bimbingan Teknis dan Sosialisasi atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah″.

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
(silahkan klik link disini)

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2025
04 – 05 Juni19 – 20 Juni
13 – 14 Juni24 – 25 Juni
04 – 05 Juli16 – 17 Juli
10 – 11 Juli24 – 25 Juli
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

[table “30” not found /]

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)

Rp. 1.000.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif  – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *