Materi Bimtek Desa 2025 – dari awal Keluarnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah.
sebagaimana disebutkan diatas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh.
Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Di sebuah desa memiliki beberapa orang yang mengurusi tugas dan kepentingan masyarakat, mereka memiliki porsi dan tugas sendiri-sendiri atau dengan kata lain memiliki beban tanggung jawab yang berbeda dalam memenuhi kepentingan masyarakat tersebut.
Pegawai yang ada di desapun dinamakan dengan Perangkat Desa dan memiliki struktur perangkat desa,karena mereka semua merupakan orang-orang yang mensukseskan desa-desa di tanah air, selain itu seorang kepala yang ada di desa pun dipilih oleh masyarakat desa dengan menjabat 5 tahun seperti layaknya pemilihan presiden.
Setiap perangkat desapun mulai dari kepala desa sampai dengan perangkat desa lainnya memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Pengembangan Aparatur Desa
Pengembangan kapasitas aparatur desa dilakukan dengan pendekatan empat pilar yaitu penguatan pengetahuan, keterampilan dan sikap; penguatan sistem dan prosedur pelatihan; penguatan organisasi dan kelembagaan; dan penguatan sistem informasi dan koordinasi”
nyatanya, Beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan kapasitas adalah terbatasnya pendampingan pasca pelatihan, belum terpetakannya kesiapan desa dalam menghadapi era digital, belum terkoordinasi dan terkonsolidasinya pelaksanaan pelatihan, kondisi geografis dan ketersediaan sarana pelatihan, sedikitnya modul tematik dan pelatihan, dan kurangnya tenaga pelatih.
Kendala-kendala tersebut menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi pusat, seperti dengan dilakukannya optimalisasi pendampingan pasca pelatihan secara berkala melalui monitoring dan evaluasi, pengembangan LMS, koordinasi dan konsolidasi kegiatan pelatihan yang dilakukan, anggaran di desa yang dapat digunakan dalam pengembangan kapasitas, perlunya pembahasan modul lebih lanjut, dan melakukan pelatihan bagi tenaga pelatih sesuai kebutuhan
Materi dan Tema Bimtek Desa Bagi Aparatur Sipil Negara
Perkenalkan kami dari LEMBAGA KAJIAN INDONESIA ( LKI ), kami ingin menawarkan undangan Pelatihan mengenai Pelatihan BUMDes Desa 2025/ Diklat Desa / Sosialisasi Peraturan Desa 2025
kepada Bapak/Ibu untuk mengikuti pelaksanaan bimtek tersebut. Berikut ini kami lampirkan beberapa materi mengenai Bimtek Desa dan Jadwal Pelaksanaan Pelatihan Mengenai Desa
serta biaya kegiatan tersebut untuk sebagai bahan pertimbangan untuk Bapak/Ibu. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami melalui: Telp/Fax: ( 021 ) 21486960 , Hotline: 0812 8987 7773
berikut ini beberapa materi Pelatihan Tentang Desa 2025;
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Mengunakan Aplikasi SISKEUDES
- Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Bimtek Penyusunan Renstra Desa, RKP Desa dan APBDesa
- Bimtek Pelatihan Pembuatan RPJMDes dan RKPDes
- Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Teknik Penyususnan Rencana Bisnis BUMDes
- Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BUMDes
- Bimtek Perencanaan Usaha BUMDes
- Bimtek Strategi pengelolaan dan Pengembangan BUMDes
- Bimtek Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
- Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis SISKEUDES (Permendagri 20 tahun 2018)
- Bimtek Prioritas Dana Desa Serta Pengelolaan Keuangan Desa
- Bimtek Tenaga Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana Melalui Alokasi Dana Desa
- Bimtek Pelaporan ADD dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ( Perencanaan Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban)
- Bimtek Peranan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Desa
- Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Desa
- Bimtek Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa
- Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
- Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa, BPD dan Kelembagaan
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Diri Pengurus dan Anggota Tim PKK
- Bimtek Kepemimpinan Bagi Pengurus Organisasi Kewanitaan
- Bimtek Peningkatan Kapasista Perangkat Desa
- Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa
- Pelatihan LPM dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Bimtek Teknik Percepatan Penataan Kewenangan Bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desa
- Pelatihan PKK
- Pelatihan BPD
- Teknik Penyusunan Produk Hukum Desa
- Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Kades dan TPK
- Penyamaan Persepsi Tentang UU No. 6 Tahun 2014
- Masalah dan Konflik Pertanahan
- Teknis pengelolaan Aset Desa
- Penataan Administrasi Desa
- Pelatihan Petani Pestisida Nabati
- Pelatihan Pembuatan Profil Desa
- Pelatihan Manajemen Aset Desa
- Pelatihan Administrasi Desa
kami juga menawarkan bagi bapak/ibu yang mau melaksanakan studi banding ke desa bumdes, seperti
- Bandung
- Yogyakarta
- Jakarta
- Malang
- Surabaya
- Bali
- dll
Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. ( 021 ) 2464 8790 dan Hp. 0853 6872 7772 – 0812 8987 7773 ( Bpk. Gunawan )
Catatan:
Kontribusi : Rp. 5.000.000,-
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)