Bimtek Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLU/BLUD – Anggaran merupakan sebuah rencana yang disusun secara sistematis. Perusahaan atau organisasi menyajikan seluruh kegiatan dalam bentuk angka, dinyatakan unit moneter, untuk periode tertentu mendatang.
Karena dinyatakan dalam bentuk unit moneter, anggaran juga sering disebut dengan rencana keuangan. Perusahaan atau organisasi wajib menyusun anggaran untuk memantau laju pertumbuhan ekonomi internal secara efektif. Organisasi menyusun anggaran pada awal tahun untuk jangka waktu satu tahun atau lebih.

Bimtek Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Rencana Strategis (RSB)
Apa Itu RBA dan RSB ?
Rencana Bisnis Anggaran (RBA) adalah dokumen operasional tahunan yang disusun oleh BLUD untuk menjabarkan kegiatan, program, serta alokasi sumber daya yang diperlukan dalam mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan. RBA berfungsi sebagai peta jalan praktis yang menghubungkan visi, strategi jangka panjang, dengan langkah konkret tahunan untuk dilaksanakan. Dokumen RBA memuat rincian pendapatan, belanja, proyeksi kebutuhan keuangan yang disusun sistematis agar pengelolaan BLUD efisien, akuntabel.
Selain itu, RBA juga menjadi instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja organisasi. RBA membuat pemerintah daerah memantau kegiatan BLUD sesuai target, sehingga pelaporan dan pertanggungjawaban lebih mudah dilakukan. Dokumen ini memastikan penggunaan dana sesuai prioritas pelayanan publik, mendukung transparansi, profesionalisme, serta pengelolaan keuangan akuntabel. Dengan demikian, RBA tidak hanya berfungsi sebagai rencana anggaran, tetapi juga sebagai alat manajemen menjaga konsistensi serta efektivitas layanan BLUD.
Rencana Strategis Bisnis (RSB) adalah dokumen perencanaan jangka menengah hingga panjang yang disusun oleh BLUD untuk menetapkan arah, visi, misi, serta tujuan utama organisasi. RSB berfungsi sebagai pedoman strategis yang memastikan setiap kegiatan operasional selaras dengan sasaran besar yang ingin dicapai. Di dalamnya, terdapat analisis kondisi internal dan eksternal, identifikasi peluang serta tantangan, dan penetapan prioritas program yang akan dijalankan. Dengan adanya RSB, BLUD memiliki kerangka kerja yang jelas untuk mengoptimalkan sumber daya dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Selain itu, RSB juga menjadi instrumen akuntabilitas yang menghubungkan kebijakan pemerintah daerah dengan implementasi di tingkat unit layanan. Dokumen ini memuat indikator keberhasilan yang terukur, sehingga pencapaian kinerja dapat dievaluasi secara objektif. Melalui RSB, BLUD tidak hanya memiliki arah strategis, tetapi juga landasan untuk menjaga konsistensi, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan serta pelayanan. Dengan demikian, RSB berperan penting dalam memperkuat posisi BLUD sebagai penyedia layanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Anggaran memiliki sejumlah fungsi dalam suatu perusahaan atau organisasi, berikut penjelasan mengenai fungsi anggaran:
- Fungsi Pelaksanaan. Anggaran menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan, sehingga pekerjaan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh perusahaan atau organisasi.
Oleh karena itu, anggaran sangat berperan dalam mengkoordinasi setiap kegiatan yang dilakukan perusahaan atau organisasi. - Fungsi Perencanaan. Anggaran juga memiliki fungsi dalam perencanaan. Hal ini dikarenakan anggaran memberikan gambaran dan ilustrasi yang jelas dan menjadi pedoman dalam hal unit moneter untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Sehingga perencanaan yang dibuat lebih matang dan terarah sesuai dengan tujuan perusahaan atau organisasi.
Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang dikenal dengan RBA adalah sebuah perencanaan atau estimasi atas penerimaan dan pengeluaran pada periode yang akan datang.
RBA dijadikan sebagai perkiraan untuk mengelola seluruh sumber daya. Saat ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk dapat menyusun RBA sendiri. Artikel ini akan menjelaskan mengenai cara menyusun RBA pada entitas yang menerapkan BLUD.
Rencana Strategi Bisnis (RSB)
Rencana Strategi Bisnis (RSB) yaitu Dokumen perencanaan yg harus dibuat setiap 5 tahun sekali. RSB digunakan untuk menguraikan strategi untuk pertumbuhan dan kesuksesan BLU/BLUD dan Puskesmas dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
Pengelolaan keuangan dan non keuangan pada entitas bisnis merupakan sebuah siklus yang terus berlangsung dalam organisasi. Siklus tersebut diawali dengan aktivitas perencanaan, pengukuran, evaluasi, dan pelaporan yang dijadikan umpan balik untuk perencanaan berikutnya. Pengelolaan pelayanan kesehatan pada puskesmas menuntut kecermatan, keakuratan dan
kecepatan pengambilan keputusan karena menyangkut kepentingan hidup matinya pasien. Oleh karena itu perencanaan puskesmas memiliki fleksibilitas dan elastisitas relatif tinggi yang mensyaratkan pemenuhan implementasi siklus tersebut dalam pelaksanaan pengelolaan
kinerjanya.
Langkah strategis dalam menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD. Pada saat pengajuan permohonan menjadi BLUD salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi adalah menyusun dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB). Dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) merupakan dokumen yang berisi rencana strategi bisnis lima tahunan BLUD atau dapat dikatakan sebagai acuan rencana jangka panjang BLUD.
Karena berjangka waktu lima tahunan maka setiap lima tahun sekali BLUD wajib menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB), yang nantinya Rencana Strategis Bisnis (RSB) akan diterjemahkan dalam penyusunan anggaran tahunan yang tertuang dalam dokumen RBA setiap tahun anggaran. Karena bersifat periodik dan proyeksi maka dibutuhkan langkah strategis untuk menyusun dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang baik dan benar sesuai dengan regulasi yang diatur dalam SE Mendagri Nomor 900 Tahun 2007 mengenai Pedoman Penilaian BLUD.
Bimtek Rencana Bisnis Anggaran dan Rencana Strategis Bisnis BLU
Bimtek Teknik Penyusunan RBA dan RSB di BLUD memberikan gambaran kepada peserta mengenai cara atau prosedur dalam membuat rencana bisnis anggaran dan rencana strategi bisnis agar dapat menerapkan anggaran dan strategi bisnis secara praktis, efisien, dan efektif. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam hal rencana bisnis anggaran dan strategis bisnis yang sesuai dengan peraturan dan perkembangan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-2/PB/2022.
Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. Dengan Tema Bimtek Rencana Bisnis Anggaran dan Rencana Strategis Bisnis BLU/BLU.

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
| 04 – 05 Juli | 22 – 23 Juli |
| 09 – 10 Juli | 30 Juni – 01 Juli |
| 18 – 19 Juli | |
| 08 – 09 Juli | 21 – 22 Juli |
| 14 – 15 Juli | 29 – 30 Juli |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
Rp. 1.000.000,- ( Online / zoom) Minimal 5 Orang Peserta
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif – Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
