Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD – Pendapatan BLU terdiri dari Pendapatan dari APBN, Pendapatan dari jasa layanan dan hibah tidak terikat, Pendapatan dari hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya,
Keuntungan jasa layanan yaitu imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat. Seluruh pendapatan BLUD kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
BLU/BLUD dengan status penuh diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain dapat langsung menggunakan seluruh pendapatan BLU yang diperolehnya, diluar dana yang bersumber dari APBN/APBD, sesuai RBA tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara/Daerah. BLU/BLUD dengan status bertahap dapat menggunakan langsung pendapatan BLU/BLUD sebesar persentase tertentu
bahwasannya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan/Kepala Daerah tentang penetapan satker yang menerapkan PK BLU/BLUD.
Selanjutnya dengan pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas.
Sebagai tindak lanjut atas peraturan di atas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pendapatan BLUD
Pembentukan BLU diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 205 menentukan bahwa Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
lantaran BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pembiayaan.
Badan Layanan Umum (BLU) yaitu salah satu produk dari reformasi keuangan. Adanya reformasi keuangan berdampak pada kegiatan pelayanan BLU/BLUD kepada masyarakat.
di samping itu terkait pengelolaan keuangan BLU/BLUD yang kini lebih mengedepankan efisiensi maupun efektivitas dan produktivitas pelayanan masyarakat, alih-alih mencari keuntungan.
Perencanaan dan Penganggaran
Perencanaan dan penganggaran merupakan fondasi penting dalam pengelolaan organisasi, khususnya lembaga pemerintah maupun bisnis. Penyusunan Rencana Strategi Bisnis berfungsi sebagai arah jangka panjang yang menegaskan visi, misi, serta tujuan utama organisasi. Dokumen ini menjadi pedoman dalam menentukan prioritas, mengidentifikasi peluang, serta mengantisipasi tantangan yang mungkin muncul. Dengan strategi yang jelas, organisasi dapat memastikan bahwa setiap langkah operasional selaras dengan tujuan besar yang ingin dicapai.
Selanjutnya, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) menjadi instrumen operasional yang lebih detail dan terukur. RBA menyajikan rencana kegiatan tahunan beserta alokasi sumber daya, baik finansial maupun non-finansial, untuk mendukung pencapaian strategi yang telah ditetapkan. “Organisasi menyusun RBA dengan menganalisis kebutuhan, memproyeksikan pendapatan, mengendalikan biaya, serta menetapkan arah strategis implementasi.
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis SAP adalah instrumen penting guna menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam proses pengelolaan berbagai keuangan publik. “SAP menetapkan kerangka baku pencatatan dan penyajian transaksi keuangan agar laporan konsisten, mudah dipahami seluruh pemangku kepentingan. BLUD dan entitas pemerintah menerapkan SAP untuk menyajikan informasi keuangan relevan, andal, serta patuh terhadap regulasi berlaku.
SAP membuat instansi menyusun laporan keuangan, operasional, arus kas sebagai alat pengawasan, evaluasi, mendukung keputusan strategis. SAP membuat instansi menyusun laporan keuangan, operasional, arus kas sebagai alat pengawasan, evaluasi, mendukung keputusan strategis. Dengan demikian, SAP menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Tata kelola dan manajemen risiko merupakan aspek krusial dalam pengelolaan keuangan organisasi, terutama bagi entitas pemerintah seperti BLUD. Dalam Tata kelola yang baik memastikan adanya sistem pengendalian internal yang kuat, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta akuntabilitas terhadap penggunaan sumber daya. Organisasi menerapkan prinsip tata kelola untuk menjaga integritas, meningkatkan kepercayaan publik, memastikan kebijakan dan program berjalan sesuai tujuan.
Sementara itu, manajemen risiko berperan sebagai mekanisme untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan potensi ancaman yang dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Pendekatan sistematis membuat organisasi meminimalisasi risiko keuangan, operasional, regulasi sehingga efisiensi tetap terjaga optimal. Kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi bagian penting dari manajemen risiko, karena memastikan bahwa setiap aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kombinasi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif, organisasi mampu mencapai kinerja yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Lembaga Kajian Indonesia (LKI)
selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. Dengan Tema Bimtek Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD.

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
| 10 – 11 April | 24 – 25 April |
| 15 – 16 April | 28 – 29 April |
| 06 – 07 Mei | 20 – 21 Mei |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
