Beranda » Bimtek TKDN dan Evaluasi Harga

Bimtek TKDN dan Evaluasi Harga

Bimtek Teknik Perhitungan TKDN dan Evaluasi Kewajaran Harga – TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Pelibatan perusahaan nasional mendorong peningkatan TKDN Pertamina dari 25% tahun 2020 bertahap hingga 50% tahun 2026.

Bimtek TKDN dan Evaluasi Harga

Apa Itu TKDN dan Evaluasi Harga

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bertujuan untuk memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Kebijakan ini mewajibkan instansi memprioritaskan produk bersertifikat TKDN bernilai tertentu, terutama bila mencapai ambang batas regulasi. Kebijakan ini berfungsi sebagai proteksi industri lokal sekaligus stimulus strategis, mendorong peningkatan kualitas, kapasitas produksi, dan daya saing.

Dalam pengadaan, perhitungan TKDN dilakukan cermat dengan mempertimbangkan kewajaran harga, komposisi bahan baku, tenaga kerja, dan biaya. Sinergi nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan menjadi faktor penentu pemberian preferensi harga bagi penyedia barang dan jasa lokal. Kebijakan ini mewajibkan instansi memprioritaskan produk bersertifikat TKDN bernilai tertentu, terutama bila mencapai ambang batas regulasi.

Evaluasi harga merupakan tahapan krusial dalam pengadaan barang dan jasa untuk memastikan bahwa penawaran yang diajukan penyedia bersifat wajar, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Proses ini tidak hanya membandingkan nominal terendah, tetapi juga melibatkan koreksi aritmatik serta evaluasi kewajaran harga penawaran. Panitia pengadaan wajib klarifikasi bila penawaran sangat rendah, memastikan kualitas output terjaga serta mencegah gagal serah terima.

“Organisasi mengevaluasi harga selain kepatuhan anggaran, mewujudkan prinsip Value for Money agar manfaat maksimal setiap rupiah tercapai. Organisasi menyesuaikan metode evaluasi, sistem gugur atau kombinasi nilai, dengan kompleksitas pekerjaan untuk menyeimbangkan efisiensi biaya dan kualitas teknis. menggunakan evaluasi akurat untuk memitigasi risiko kerugian negara/daerah, menjamin kontrak berdasar biaya realistis dan transparan.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya

faktanya TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan. Pemerintah mendorong perusahaan manufaktur meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri secara konsisten untuk memperkuat industri nasional. Perusahaan melaksanakan proyek EPC dengan mesin dan alat impor, namun merakitnya di dalam negeri untuk mendukung industri nasional. Pemerintah memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan perusahaan dalam proses produksi berbagai jenis industri nasional.

Bimtek Teknik Perhitungan TKDN dan Evaluasi Kewajaran Harga
Bimtek Teknik Perhitungan TKDN dan Evaluasi Kewajaran Harga

Penilaian Produk Barang / Jasa

3 Komponen yang perlu diperhitungkan:

  1. Komponen dalam negeri pada barang

Yaitu penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan didalam negeri.

  1. Komponen dalam negeri pada jasa

Perusahaan menggunakan jasa hingga penyerahan akhir, memanfaatkan tenaga kerja, tenaga ahli, perangkat lunak, serta sarana pendukung domestik.

  1. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa

yaitu penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan
serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.

Evaluasi Kewajaran Harga

Dengan banyaknya penawaran dari Penyedia yang semakin kompetitif dan adanya fenomena Peserta pada Tender barang/jasa lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.

jadi menyampaikan penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berpotensi pada kualitas pekerjaan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

karena sering ketidak sesuaian dalam pelaksanaan evaluasi kewajaran harga,
maka untuk menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan di kemudian hari.

jadi perlu adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga untuk penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

Bimtek Bimtek TKDN dan Evaluasi Harga

untuk tujuan ini, Perkenalkan kami dari LEMBAGA KAJIAN INDONESIA ( LKI ), kami ingin menawarkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknik Perhitungan TKDN dan Evaluasi Kewajaran Harga kepada Bapak/Ibu untuk mengikuti pelaksanaan bimtek tersebut.

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL DAN MEI 2026
10 – 11 April24 – 25 April
15 – 16 April28 – 29 April
06 – 07 Mei20 – 21 Mei
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *