Bimtek Permendagri No.7 Tahun 2024 Barang Milik Daerah

Bimtek Permendagri No.7 Tahun 2024 Barang Milik Daerah – Bahwasannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Permendagri No.7 Tahun 2024 menjadi regulasi yang penting bagi pengelolaan barang milik daerah di Indonesia. Dalam konteks pemerintahan yang transparan dan akuntabel, pengaturan barang milik daerah tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga menyentuh pada pengelolaan yang efisien dan efektif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, berikut beberapa poin penting terkait pengelolaan barang milik daerah (BMD):

  • Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD): Permendagri mengatur perubahan terkait RKBMD, termasuk juga penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD.
  • Dinamika Perkembangan Peraturan: Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 disesuaikan juga dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, memastikan pedoman pengelolaan BMD tetap relevan.
Bimtek Permendagri No.7 Tahun 2024 Barang Milik Daerah
Bimtek Permendagri No.7 Tahun 2024 Barang Milik Daerah

Bimtek Permendagri No.7 Tahun 2024 Barang Milik Daerah

Ruang Lingkup Permendagri No.7 Tahun 2024

Regulasi ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah, termasuk kategori barang, tata cara pengadaan, serta penilaian dan pengawasan. Penjabaran yang detail dalam Permendagri ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua barang milik daerah dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.

Definisi Barang Milik Daerah

Dalam Permendagri No.7 Tahun 2024, barang milik daerah didefinisikan sebagai aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang mencakup tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset lainnya. Pemahaman yang jelas tentang definisi ini sangat penting bagi para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan yang lebih baik.

Tujuan Regulasi dan Kebijakan

Tujuan utama dari Permendagri ini ialah untuk menciptakan pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel, transparan, dan berdaya guna. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan aset daerah dan meminimalisir potensi penyalahgunaan.

Kewajiban Pemda dalam Pengelolaan Barang

Pemerintah daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab untuk menginventarisasi, mengelola, dan mempertanggungjawabkan barang milik daerah. Kewajiban ini termasuk melakukan pencatatan yang akurat dan pelaporan yang tepat waktu demi mendukung transparansi dan akuntabilitas.

Proses Pengadaan Barang Milik Daerah

Proses pengadaan barang milik daerah harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Permendagri No.7 Tahun 2024 mengatur tata cara pengadaan secara rinci untuk memastikan bahwa setiap barang yang diadakan memenuhi kebutuhan daerah tanpa mengabaikan aspek anggaran yang ada.

Penilaian dan Pengawasan Barang Milik Daerah

Penilaian dan pengawasan yang efektif sangat penting dalam pengelolaan barang milik daerah. Melalui proses ini, Pemda dapat mengevaluasi kondisi dan nilai barang milik daerah, serta menentukan strategi terbaik dalam pemanfaatan aset tersebut.

Sanksi atas Pelanggaran Pengelolaan Barang

Pelanggaran dalam pengelolaan barang milik daerah dapat berakibat serius, termasuk penerapan sanksi bagi oknum yang terlibat. Permendagri ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memastikan bahwa pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimtek Permendagri No.7 Tahun 2024 Barang Milik Daerah

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah lebih dari 17 tahun membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN).
dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,  Dengan Tema Bimtek Permendagri No.7 Tahun 2024 Barang Milik Daerah.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2024
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JULI 2024
03 – 04 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta19 – 20 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta
03 – 04 Juli, Hotel Pacific Palace, Batam19 – 20 Juli, Hotel Pacific Palace, Batam
03 – 04 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali19 – 20 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali
03 – 04 Juli,, Hotel Losari Beach, Makassar19 – 20 Juli, Hotel Losari Beach, Makassar
03 – 04 Juli, Hotel Quest Darmo, Surabaya19 – 20 Juli, Hotel Quest Darmo, Surabaya
03 – 04 Juli, Hotel Santika Radial, Palembang19 – 20 Juli, Hotel Grand Antares, Medan
10 – 11 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta25 – 26 Juli, Hotel Oasis Amir, Jakarta
10 – 11 Juli, Hotel Ibis Braga, Bandung25 – 26 Juli, Hotel Ibis Braga, Bandung
10 – 11 Juli, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta25 – 26 Juli, Hotel Eden Kuta, Bali
10 – 11 Juli, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok25 – 26 Juli, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta
10 – 11 Juli, Hotel Grand Cakra, Malang25 – 26 Juli, Hotel Quest Darmo, Surabaya
10 – 11 Juli, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru25 – 26 Juli, Hotel Santika Radial, Palembang

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN AGUSTUS 2024
01 – 02 Agustus, Hotel Oasis Amir, Jakarta14 – 15 Agustus, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
01 – 02 Agustus, Hotel Gino Ferucci, Bandung14 – 15 Agustus, Hotel Grand Cakra, Malang
01 – 02 Agustus, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta14 – 15 Agustus, Hotel Grand Antares, Medan
01 – 02 Agustus, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok21 – 22 Agustus, Hotel Oasis Amir, Jakarta
01 – 02 Agustus, Hotel Grand Cakra, Malang21 – 22 Agustus, Hotel Pacific Palace, Batam
01 – 02 Agustus, Hotel Santika Radial, Palembang21 – 22 Agustus, Hotel Eden Kuta, Bali
08 – 09 Agustus, Hotel Oasis Amir, Jakarta21 – 22 Agustus, Hotel Losari Beach, Makassar
08 – 09 Agustus, Hotel Pacific Palace, Batam21 – 22 Agustus, Hotel Quest Darmo, Surabaya
08 – 09 Agustus, Hotel Eden Kuta, Bali21 – 22 Agustus, Hotel Santika Radial, Palembang
08 – 09 Agustus, Hotel Losari Beach, Makassar29 – 30 Agustus, Hotel Oasis Amir, Jakarta
08 – 09 Agustus, Hotel Quest Darmo, Surabaya29 – 30 Agustus, Hotel Gino Ferucci, Bandung
08 – 09 Agustus, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru29 – 30 Agustus, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta
14 – 15 Agustus, Hotel Oasis Amir, Jakarta29 – 30 Agustus, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok
14 – 15 Agustus, Hotel Gino Ferucci, Bandung29 – 30 Agustus, Hotel Grand Cakra, Malang
14 – 15 Agustus, Hotel Hotel Abadi, Yogyakarta29 – 30 Agustus, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 3.500.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:

– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan 2024
Bimtek Kepegawaian 2024
Bimtek Perpajakan 2024
Bimtek Perencanaan 2024
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa 2024
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah 2024
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD 2024
Bimtek Kearsipan 2024

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/