Bimtek Strategi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) – khususnya di sektor kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah, dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, fleksibel, dan prima kepada masyarakat. Namun, dalam praktiknya, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD sering kali berbenturan dengan kompleksitas regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Banyak pengelola BLUD ragu menyusun pengadaan mandiri, efektif, akuntabel, sehingga berpotensi menghambat kebutuhan operasional layanan kesehatan.
Guna menjembatani tantangan tersebut, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa BLUD menjadi langkah yang sangat krusial. Program ini membekali pengelola BLUD dengan pemahaman regulasi terbaru dan strategi penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD sesuai prinsip tata kelola baik. Peningkatan kompetensi membantu BLUD meminimalkan risiko hukum, mengoptimalkan anggaran, mempercepat pengadaan komoditas, menjaga mutu pelayanan publik.
Bimtek Strategi Pengadaan Barang dan Jasa BLUD

Regulasi dan Filosofi PBJ BLUD
Secara filosofis, sinkronisasi antara Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah termasuk perubahan terbaru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2026 merupakan perwujudan dari titik temu antara akuntabilitas publik dan fleksibilitas operasional. Permendagri 79/2018 mendorong penerapan praktik bisnis sehat agar birokrasi tidak menghambat mutu, kecepatan, serta keberlanjutan layanan masyarakat yang sangat krusial. Perpres PBJ hadir sebagai jaring pengaman fiskal BLUD, memastikan transparansi, persaingan sehat, serta penguatan ekonomi melalui PDN dan UMKK.
Secara regulatif, harmonisasi kedua aturan ini terjembatani melalui klausul “Pengadaan yang Dikecualikan” di dalam Perpres PBJ Pemerintah, yang memberikan legalitas formal bagi BLUD untuk menyusun aturan tata cara pengadaan mandiri melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Perpres 46/2026 memperketat integrasi regulasi melalui digitalisasi pengadaan dan standardisasi kompetensi, tanpa mengurangi hak eksklusif BLUD. Sinkronisasi menegaskan BLUD tetap bertanggung jawab tata kelola, menggunakan diskresi terukur demi mewujudkan pelayanan publik akuntabel berkelanjutan.
Penyusunan Perkada PBJ BLUD
Penyusun Perkada PBJ BLUD harus menerjemahkan asas fleksibilitas ke dalam jenjang nilai paket yang aplikatif serta adaptif terhadap kebutuhan operasional. BLUD menetapkan jenjang nilai dan metode pengadaan guna memangkas birokrasi, termasuk penunjukan langsung obat esensial atau pembelian e-purchasing secara internal. BLUD mengambil keputusan belanja secara cepat dan responsif dengan mengatur batas nilai pengadaan mandiri tanpa terhambat prosedur konvensional yang lama.
Badan Layanan Umum Daerah wajib menyusun tata cara pengadaan dalam Perkada berlandaskan akuntabilitas, tetap memprioritaskan ruang gerak demi kelancaran layanan publik. Fleksibilitas metode, seperti negosiasi atau kemitraan, harus diimbangi dokumentasi rigid, kewenangan jelas, serta transparansi berbasis digital. Perkada menyandingkan efisiensi bisnis sehat dengan indikator audit akuntabel, menjadi payung hukum kuat melindungi BLUD dari fraud.
Manajemen Kontrak dan Vendor
Manajemen kontrak adaptif BLUD menuntut strategi negosiasi berorientasi nilai guna, memastikan pasokan logistik kesehatan tanpa mengorbankan fleksibilitas. Kontrak payung memungkinkan BLUD mengunci harga volume tinggi, menjamin ketersediaan komoditas kritis tanpa kewajiban kuantitas minimum. Fleksibilitas memungkinkan BLUD merespons kebutuhan pasien real-time, meminimalisir risiko overstock atau stockout yang mengganggu mutu layanan publik.
Pengelolaan vendor BLUD wajib didukung sistem penilaian kinerja terukur ketat dan transparan untuk logistik kesehatan. Pengelola BLUD wajib mengintegrasikan klausul mitigasi risiko dinamis: denda keterlambatan, retur obat, evaluasi kepatuhan vendor berkala. Kontrak payung dan manajemen vendor akuntabel memungkinkan BLUD menciptakan rantai pasok tangguh, efisien biaya, selaras praktik bisnis sehat.
Mitigasi Risiko dan Aspek Hukum
Mitigasi risiko hukum PBJ BLUD bertumpu pada regulasi internal jelas, Perkada wajib disusun tanpa multitafsir agar tidak menyimpang. Titik rawan temuan BPK atau Inspektorat muncul saat fleksibilitas dipaksakan tanpa indikator sah, dokumentasi market sounding lemah menentukan HPS. Manajemen BLUD wajib mendokumentasikan seluruh tahapan pengadaan secara akuntabel dan transparan, sesuai regulasi, guna mencegah temuan audit di kemudian hari.
Di sisi lain, celah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PBJ BLUD paling krusial terletak pada fase pengadaan obat, alat kesehatan, dan logistik operasional melalui metode penunjukan langsung atau negosiasi harga di luar sistem e-purchasing. Risiko benturan kepentingan (conflict of interest), pengaturan pemenang bersama vendor terafiliasi, serta praktik penggelembungan harga (mark-up) bermodus “spesifikasi khusus” menjadi objek pengawasan ketat aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penguatan aspek hukum dilakukan dengan membatasi diskresi mutlak Pemimpin BLUD, mengoptimalkan pemanfaatan Katalog Elektronik, serta mewajibkan sertifikasi kompetensi keahlian PBJ bagi Pejabat Pengadaan guna menjamin bahwa setiap transaksi bisnis yang cepat tetap berpijak pada koridor tata kelola pemerintahan yang bersih.
Tujuan Kegiatan Bimtek Strategi Pengadaan Barang dan Jasa BLUD
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi terbaru dan aspek hukum PBJ khusus BLUD.
- Membekali peserta dengan kemampuan menyusun dan mengimplementasikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang PBJ BLUD.
- Memberikan strategi mitigasi risiko hukum dan penanganan permasalahan dalam PBJ BLUD.
- Meningkatkan efisiensi proses pengadaan komoditas spesifik BLUD (seperti obat-obatan, alat kesehatan, dll).
Sasaran Peserta
Pengelola BLUD, pejabat pengadaan di lingkungan Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah, serta staf terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan.
Baca Juga: Kumpulan Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) | Materi Terbaru
Bimtek Strategi Pengadaan Barang dan Jasa BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah harus memberikan pelayanan publik prima dan fleksibel. Namun, fleksibilitas pengelolaan keuangan sering kali berbenturan dengan kompleksitas regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Banyak pengelola BLUD mengalami keraguan dalam menyusun tata cara pengadaan yang mandiri, efektif, dan akuntabel, yang dapat menghambat pemenuhan kebutuhan operasional layanan kesehatan yang mendesak.
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah dari tahun 2008 membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).
dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Strategi Pengadaan Barang dan Jasa BLUD.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2026| 04 – 05 Juli | 22 – 23 Juli |
| 09 – 10 Juli | 30 Juni – 01 Juli |
| 18 – 19 Juli | |
| 08 – 09 Juli | 21 – 22 Juli |
| 14 – 15 Juli | 29 – 30 Juli |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa
