Beranda » Bimtek Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Bimtek Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Bimtek Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) – yaitu bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, melalui pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan ( disclosure ) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

Bimtek Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Laporan Keuangan dan Kinerja instansi pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden (PERPRES) tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

LAKIP PEMERINTAH DAERAH

Akuntabilitas merupakan salah satu komponen dari prinsip “Good Governance“ yang merupakan persyaratan bagi setiap unit kerja pemerintahan dalam upaya mewujudkan visi dan misi organisasi.

LAKIP juga berlaku bagi dinas-dinas yang ada di daerah dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya, sehingga diharapkan dinas-dinas tersebut dapat melaksanakan setiap kegiatannya sesuai dengan yang direncanakan sebagai perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan ataupun kegagalan dari pelaksanaan visi, misi dan strategi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Fungsi Pelaporan Kinreja

Laporan Kinerja berfungsi sebagai umpan balik untuk pengambilan keputusan pihak-pihak terkait, alat perbaikan manajemen kepemerintahan dilingkungan instansi pemerintah, media pertanggungjawaban kepada lembaga legis, media pertanggungjawaban kepada publik.

Tujuan pelaporan Kinerja

Tujuan penyusunan Laporan Kinerja yaitu mernberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, Sebagai upaya perbaikan berkesinarnbungan bagi instansi pernerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

Manfaat Pelaporan Kinerja

Manfaat dari penyusunan Laporan kinerja yaitu Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good governance), Mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga beroperasi secara efesien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya, Memberi masukan dan umpan balik bagi yang berkepentingan untuk dasar pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja instansi pemerintah, Memelihara kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Prinsip Penyusunan Laporan Kinerja

Laporan kinerja wajib disusun secara jujur, objektif, akurat, serta transparan sesuai dengan berbagai prinsip penulisan laporan yang telah ditetapkan sebelumnya. Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan laporan kinerja adalah:

  1. Lingkup pertanggungjawaban, laporan harus proporsional sesuai dengan lingkup kewenangan dan tanggungjawab masing-masing dan memuat mengenai kegagalan maupun keberhasilan. Selain itu, organisasi harus mempertanggungjawabkan penyajian informasi kinerja tersebut agar tetap transparan, akurat, serta dapat dipercaya oleh seluruh pihak terkait.;
  2. Laporan memuat poin penting dan relevan guna mendukung pengambilan keputusan, pertanggungjawaban instansi, serta mempercepat langkah-langkah tindak lanjut secara prioritas. Misalnya terkait keberhasilan atau kegagalan, perbedaaan atau penyimpangan antara realisasi dan target;
  3. Manfaat, yaitu manfaat laporan harus lebih besar dari biaya penyusunannya, dan laporan harus mempunyai manfaat bagi peningkatan kinerja;
  4. Pihak bertanggung jawab menyusun laporan kinerja unit kerja secara berjenjang, mulai unit terkecil hingga instansi tertinggi dalam struktur organisasi tersebut;
  5. Unit kerja menyusun laporan kinerja konsisten, melaporkan sesuai perjanjian kinerja, menyediakan informasi akurat untuk evaluasi transparan.;
  6. Selaras dengan kerangka akuntabilitas kinerja pada tatanan administrasi pemerintahan yang berlaku;
  7. Pimpinan menyampaikan laporan kinerja tepat waktu, memastikan akuntabilitas, transparansi, serta mendukung evaluasi dan peningkatan kualitas kerja.

Format laporan kinerja

Pada dasarnya laporan kinerja disusun oleh setiap tingkatan organisasi yang menyusun perjanjian kinerja dan menyajikan informasi tentang:

  1. Uraian singkat organisasi;
  2. Rencana dan target kinerja yang ditetapkan;
  3. Pengukuran kinerja;
  4. Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil prograrn/kegiatan dan kondisi terakhir yang seharusnya terwujud. Analisis ini juga mencakup atas efisiensi penggunaan surnber daya.

Penyampaian Laporan kinerja

Pirmpinan Satuan Kerja menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja kepada Pimpinan Unit Kerja. “Pimpinan unit kerja menyusun laporan kinerja tahunan sesuai perjanjian disepakati, lalu menyampaikan hasilnya kepada Menteri/Lembaga. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Kementerian/Lembaga berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan, MenteriPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bimtek Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2026
04 – 05 April22 – 23 April
09 – 10 April30 Juni – 01 Juli
18 – 19 April
08 – 09 Juli21 – 22 Juli
14 – 15 Juli29 – 30 Juli
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

Fasilitas Peserta:

– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/