Beranda » Bimtek UU ASN No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Bimtek UU ASN No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Bimtek UU ASN No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara – adalah undang-undang yang menggantikan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini mengatur tentang manajemen, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, serta penataan tenaga honorer dan digitalisasi manajemen ASN.

Undang-undang ini juga bertujuan untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pelayanan

Bimtek UU ASN No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Dalam hal ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk menciptakan aparatur sipil negara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pelayanan.

UU ini mengatur poin penting seperti pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan honorer, serta digitalisasi manajemen ASN.

Digitalisasi membuat manajemen ASN lebih efisien dan transparan, sehingga UU ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:

“KUMPULAN MATERI BIMTEK KEPEGAWAIAN 2026”

Pokok Pengaturan Aparatur Sipil Negara

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan peraturan utama yang mengatur manajemen dan fungsi seluruh ASN di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa pokok pengaturan yang terdapat dalam UU ini yaitu:

  1. Penguatan Pengawasan Sistem Merit: UU ini memperkuat pengawasan sistem merit untuk memastikan bahwa seleksi dan promosi ASN didasarkan pada kualifikasi dan kinerja yang objektif.
  2. Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): UU ini menetapkan kebutuhan jumlah PNS dan PPPK berdasarkan kebutuhan pelayanan publik.
  3. Kesejahteraan PNS dan PPPK: UU ini mengatur tentang kesejahteraan PNS dan PPPK, termasuk hak-hak dan fasilitas yang diberikan kepada mereka.
  4. Penataan Tenaga Honorer: UU ini memberikan pedoman untuk penataan tenaga honorer yang bekerja di sektor publik.
  5. Digitalisasi Manajemen ASN dan Transformasi Komponen Manajemen ASN: UU ini mendorong digitalisasi manajemen ASN, termasuk transformasi komponen manajemen ASN agar lebih efisien dan efektif.

Pegawai PNS dan PPPK berperan penting merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional Indonesia.

Mereka diharapkan bekerja secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta menjunjung tinggi integritas dan pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bimtek UU ASN No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Bimtek UU ASN No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Bimtek UU ASN No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek UU ASN No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly)..

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2026
04 – 05 April22 – 23 April
09 – 10 April30 Juni – 01 Juli
18 – 19 April
08 – 09 Juli21 – 22 Juli
14 – 15 Juli29 – 30 Juli
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *