Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Seiring dengan perkembangan waktu, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang juga terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah,
maka dianggap perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada awal tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara otomatis menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 telah dinyatakan tidak berlaku.
Pada akhirnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah sebagai respons terhadap amanat yang tercantum dalam Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019
Pada Umumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 memberikan penjelasan yang berbeda terkait dengan definisi keuangan daerah yang terdapat dalam Pasal 293 UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, keuangan daerah diartikan sebagai hak dan kewajiban Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut menggambarkan ruang lingkup keuangan daerah yang juga mencakup berbagai aspek terkait dengan hak dan kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Hak dan Kewajiban Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Hak daerah untuk mengenakan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman adalah salah satu wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengumpulkan pendapatan dari pajak dan retribusi yang dikenakan kepada masyarakat serta melakukan pinjaman untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. - Sebagai kewajiban, pemerintah daerah harus menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan kepada pihak ketiga.
Hal ini mencakup tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola berbagai urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus membayar tagihan kepada pihak ketiga yang telah bekerja sama dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan pemerintahan. - Penerimaan daerah merujuk pada pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah. Pendapatan ini dapat berasal dari berbagai sumber seperti pajak, retribusi, dana perimbangan, dan lain sebagainya.
Penerimaan daerah sangat penting untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. - Pengeluaran daerah merujuk pada pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengeluaran ini mencakup berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Pengeluaran daerah harus dilakukan secara efisien dan transparan guna memastikan bahwa dana yang digunakan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. - Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain meliputi berbagai aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Aset ini dapat berupa uang, surat berharga, piutang, barang, dan hak lain yang memiliki nilai ekonomi.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 ini mengatur tentang aspek keuangan daerah yang mencakup pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, pengelolaan kekayaan daerah baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
Selain itu, dalam peraturan ini juga diatur mengenai pengelola keuangan daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD,
pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD,
pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Pokok Perubahan PP 12 Tahun 2019
Berikut adalah beberapa perubahan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019:
- Kepala Daerah ditegaskan sebagai pemilik modal pada Perusahaan Umum Daerah atau pemegang saham pada Perseroan Daerah.
- Pejabat Fungsional Umum juga dapat menjadi PPTK jika tidak ada pejabat struktural yang tersedia.
- Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah diuraikan secara rinci.
- Terdapat perubahan struktur APBD.
- Jika pengaturan keuangan daerah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan dapat menunda
atau memotong penyaluran Dana Transfer Umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait. - Pengaturan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah. Bahkan Jika belum ada Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
- Kepala Daerah menetapkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara menjadi Kebijakan Umum Anggaran
dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah jika Kepala Daerah dan DPRD tidak mencapai kesepakatan. - Kegiatan Tahun Jamak dapat dilakukan melebihi akhir masa jabatan kepala daerah jika kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau
kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Jika hasil evaluasi APBD Daerah tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, Menteri akan mengusulkan kepada menteri yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan untuk menunda atau memotong Dana Transfer Umum.
- Dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten/kota
- Dalam situasi di mana Pengelola Keuangan Daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya, pejabat yang berwenang memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat lain untuk mengambil alih tugas tersebut;
- Prosedur Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus diatur bagi daerah yang belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pentingnya penggunaan bagan akun standar dalam menciptakan statistik keuangan pemerintah dan laporan keuangan yang terkonsolidasi, serta dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan;
- Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik harus ditegaskan dalam pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga:
Kumpulan Materi Bimtek Keuangan
Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah lebih dari 18 tahun membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya.
dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly)..

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
06 – 07 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 19 – 20 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
06 – 07 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 19 – 20 Februari, Hotel Pacific Palace, Batam |
06 – 07 Februari, Hotel Pacific Palace, Batam | 19 – 20 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
06 – 07 Februari, Hotel Quest Darmo, Surabaya | 19 – 20 Februari, Hotel Whiz Prime, Malang |
06 – 07 Februari, Hotel Santika Radial, Palembang | 19 – 20 Februari, Hotel Grand Antares Medan |
12 – 13 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 27 – 28 Februari, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
12 – 13 Februari, Hotel Abadi, Yogyakarta | 27 – 28 Februari, Hotel Abadi, Yogyakarta |
12 – 13 Februari, Hotel Eden Kuta, Bali | 27 – 28 Februari, Hotel Eden Kuta, Bali |
12 – 13 Februari, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok | 27 – 28 Februari, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok |
12 – 13 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 27 – 28 Februari, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
11 – 12 Oktober, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 23 – 24 Oktober, Hotel Eden Kuta, Bali |
11 – 12 Oktober, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok | 23 – 24 Oktober, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok |
15 – 16 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 29 – 30 Oktober, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
15 – 16 Oktober, Hotel Whiz Prime, Manado | 29 – 30 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam |
15 – 16 Oktober, Hotel Arthama, Makassar | 29 – 30 Oktober, Hotel Whiz Prime, Manado |
15 – 16 Oktober, Hotel Pacific Palace, Batam | 29 – 30 Oktober, Hotel Arthama, Makassar |
06 – 07 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 12 – 13 Maret, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok |
06 – 07 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam | 12 – 13 Maret, Hotel Arthama, Makassar |
06 – 07 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 20 – 21 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
06 – 07 Maret, Hotel Quest Darmo, Surabaya | 20 – 21 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam |
06 – 07 Maret, Hotel Santika Radial, Palembang | 20 – 21 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
12 – 13 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 20 – 21 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta |
12 – 13 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta | 20 – 21 Maret, Hotel Whiz Prime, Malang |
12 – 13 Maret, Hotel Eden Kuta, Bali | 20 – 21 Maret, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru |
06 – 07 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 12 – 13 Maret, Hotel Montana Premier Senggigi, Lombok |
06 – 07 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam | 12 – 13 Maret, Hotel Arthama, Makassar |
06 – 07 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung | 20 – 21 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta |
06 – 07 Maret, Hotel Quest Darmo, Surabaya | 20 – 21 Maret, Hotel Pacific Palace, Batam |
06 – 07 Maret, Hotel Santika Radial, Palembang | 20 – 21 Maret, Hotel Gino Ferucci, Bandung |
12 – 13 Maret, Hotel Oasis Amir, Jakarta | 20 – 21 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta |
12 – 13 Maret, Hotel Abadi, Yogyakarta | 20 – 21 Maret, Hotel Whiz Prime, Malang |
12 – 13 Maret, Hotel Eden Kuta, Bali | 20 – 21 Maret, Hotel Grand Jatra, Pekanbaru |
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
support By