Beranda » Bimtek PP No.12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek PP No.12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Seiring dengan perkembangan waktu, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang juga terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, Pemerintah merasa perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna menyesuaikan perkembangan regulasi terkini.
Pada awal tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara otomatis menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Pemerintah resmi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 sehingga aturan tersebut kini sudah tidak berlaku lagi bagi daerah.

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. oleh pemerintah sebagai respons terhadap amanat yang tercantum dalam Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bimtek PP No.12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah
Bimtek PP No.12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019

Pada Umumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 memberikan penjelasan yang berbeda terkait dengan definisi keuangan daerah yang terdapat dalam Pasal 293 UU No. 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah ini mengartikan keuangan daerah sebagai hak, kewajiban, dan kekayaan daerah bernilai uang untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut menggambarkan ruang lingkup keuangan daerah yang juga mencakup berbagai aspek terkait dengan hak dan kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Hak dan Kewajiban Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  1. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengenakan pajak serta retribusi daerah dan melakukan pinjaman guna membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan.
    Pemerintah daerah berwenang mengumpulkan pajak dan pinjaman untuk mendanai berbagai kegiatan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  2. Sebagai kewajiban, pemerintah daerah harus menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan kepada pihak ketiga.
    Hal ini mencakup tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola berbagai urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya.
    Selain itu, pemerintah daerah juga harus membayar tagihan kepada pihak ketiga yang telah bekerja sama dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan pemerintahan.
  3. Pemerintah daerah menerima pendapatan daerah dari berbagai sumber guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Pendapatan ini dapat berasal dari berbagai sumber seperti pajak, retribusi, dana perimbangan, dan lain sebagainya.
    Pemerintah daerah menggunakan penerimaan daerah untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan serta layanan publik secara maksimal.
  4. Pemerintah daerah melakukan pengeluaran daerah untuk membiayai berbagai kegiatan dan pelayanan publik. Pengeluaran ini mencakup berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
    Pemerintah daerah harus mengelola pengeluaran secara efisien dan transparan demi memastikan penggunaan dana memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
  5. Pemerintah daerah atau pihak lain mengelola kekayaan daerah yang meliputi berbagai aset milik pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aset ini dapat berupa uang, surat berharga, piutang, barang, dan hak lain yang memiliki nilai ekonomi.

Pengelolaan Keuangan Daerah

PP 12/2019 mengatur keuangan daerah, meliputi pajak, retribusi, kewajiban, penerimaan, pengeluaran, serta pengelolaan kekayaan daerah oleh pemerintah maupun pihak lain. Aturan ini mengatur pengelola keuangan, APBD, serta penyusunan, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Aturan ini mencakup penatausahaan APBD, akuntansi, pertanggungjawaban, pengelolaan aset, utang, BLUD, penyelesaian kerugian, informasi, serta pembinaan dan pengawasan keuangan.

Pokok Perubahan PP 12 Tahun 2019

Berikut adalah beberapa perubahan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019:

  1. Pemerintah menegaskan Kepala Daerah sebagai pemilik modal Perusahaan Umum Daerah atau pemegang saham pada Perseroan Daerah.
  2. Pejabat Fungsional Umum juga dapat menjadi PPTK jika tidak ada pejabat struktural yang tersedia.
  3. Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah diuraikan secara rinci.
  4. Terdapat perubahan struktur APBD.
  5. Jika pengaturan keuangan daerah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan dapat menunda
    atau memotong penyaluran Dana Transfer Umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait.
  6. Pengaturan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah. Bahkan Jika belum ada Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  7. Kepala Daerah menetapkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara menjadi Kebijakan Umum Anggaran
    dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah jika Kepala Daerah dan DPRD tidak mencapai kesepakatan.
  8. Kegiatan Tahun Jamak dapat dilakukan melebihi akhir masa jabatan kepala daerah jika kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau
    kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Jika hasil evaluasi APBD Daerah tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, Menteri akan mengusulkan kepada menteri yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan untuk menunda atau memotong Dana Transfer Umum.
  10. Dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten/kota
  11. Dalam situasi di mana Pengelola Keuangan Daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya, pejabat yang berwenang memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat lain untuk mengambil alih tugas tersebut;
  12. Prosedur Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus diatur bagi daerah yang belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  13. Pentingnya penggunaan bagan akun standar dalam menciptakan statistik keuangan pemerintah dan laporan keuangan yang terkonsolidasi, serta dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan;
  14. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik harus ditegaskan dalam pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:

Kumpulan Materi Bimtek Keuangan

Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly)..

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN APRIL DAN MEI 2026
10 – 11 April24 – 25 April
15 – 16 April28 – 29 April
06 – 07 Mei20 – 21 Mei
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/