Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Peraturan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 yang mengatur jabatan di instansi pemerintah.
Peraturan ini berisi Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain itu, hal ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Instansi pemerintah wajib menyusun anjab dan ABK guna menentukan kebutuhan jumlah serta jenis jabatan bagi PNS maupun pegawai PPPK.

Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dalam instansi pemerintah.
Hal ini merupakan pelaksanaan dari amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Tujuan dari penyusunan anjab dan ABK ini adalah untuk menentukan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan yang diperlukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pedoman ini mempermudah instansi pemerintah mengatur jabatan secara lebih terstruktur, efektif, dan memberikan hasil yang maksimal.
Analisis Jabatan (ANJAB)
Analisis Jabatan adalah proses, metode dan teknik untuk mendapatkan data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan guna penyusunan kebijakan program pembinaan/ penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana.
Setiap instansi pemerintah harus menyusun Analisis Jabatan secara serius demi mewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang jauh lebih efisien dan juga efektif.
Oleh karena itu, kami berharap setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di seluruh Indonesia segera melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab.
Analisis Beban Kerja (ABK)
Analisis Beban Kerja yang selanjutnya disingkat dengan ABK adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efisiensi dan efektivitas kerja organisasi berdasarkan Volume Kerja.
Teknik Penghitungan Beban Kerja
Dalam melakukan analisis beban kerja, kita dapat membandingkan bobot atau beban kerja dengan norma waktu dan volume kerja. Target beban kerja ditetapkan sesuai rencana kerja atau sasaran setiap jabatan, baik periode mingguan maupun bulanan. Setiap unit kerja menyediakan data volume kerja, namun terbatasnya norma waktu menjadi faktor krusial dalam melakukan analisis beban kerja.
Analisis beban kerja mempertimbangkan bobot tugas setiap individu berdasarkan norma waktu serta volume kerja untuk meningkatkan efisiensi organisasi secara sistematis. Analisis beban kerja mempertimbangkan bobot tugas setiap individu berdasarkan norma waktu serta volume kerja untuk meningkatkan efisiensi organisasi secara sistematis. Organisasi secara sistematis menganalisis beban kerja dengan mempertimbangkan bobot tugas, norma waktu, dan volume kerja demi meningkatkan efisiensi.
Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu,
Dengan Tema Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Peraturan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
| 10 – 11 April | 24 – 25 April |
| 15 – 16 April | 28 – 29 April |
| 06 – 07 Mei | 20 – 21 Mei |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Desa
Bimtek Kearsipan
support By
