Bimtek BUMDes dan BUMDes Bersama – Dalam ketentuan pasal 117 UU Ciptakerja pada bagian ke-10, menjadi “Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes.
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa
BUMDes dan BUMDes Bersama
Dulunya setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Biarpun Begitu, setiap BUMDes diperbolehkan untuk mendirikan berbagai unit-unit usaha.
mengingatkan di saat satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes. Sedangkan BUMDes Bersama justru boleh didirikan sebanyak-banyaknya karena BUMDes Bersama merupakan kerja sama antar desa.
BUMDes Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional. Badan usaha ini juga harus didirikan sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain.
Perbedaan BUMDes dan BUMDes Bersama
Jika Desa XY ingin mendirikan BUMDes/BUM Desa, nantinya akan mendapat nama BUM Desa XY diikuti dengan nama BUMDes nya. Misalnya BUM Desa XY Jaya Bersama.
Sementara BUMDesma adalah kepanjangan dari BUM Desa Bersama. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.
BUM Desa Bersama merupakan gabungan dari dua atau lebih desa yang sama-sama membangun BUM Desa.
Nantinya ketika akan mendirikan BUM Desa, dua atau lebih desa mengadakan Musdes Bersama yang disebut dengan Musdesma.
Baca Juga “Kumpulan Materi Bimtek Desa”
Lembaga Kajian Indonesia
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah lebih dari 16 tahun membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek BUMDes dan BUMDes Bersama.
Materi Bimtek BUMDes/BUMDes Bersama
adapun beberapa materi mengenai BUMDes dan BUMDes Bersama yang kami tawarkan kepada bapak/ibu, sebagai berikut;
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama)
- Bimbingan Teknis rencana strategis pelaksanaan alokasi dana Bumdes
- Bimbingan Teknis rencana strategis pelaksanaan alokasi dana Bumdes Bersama
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama)
- Bimtek Pembentukan dan Penguatan Bumdes
- Bimtek Pembentukan dan Penguatan BUMDESMA (BUMDESMA)
Untuk Materi Lainnya Silahkan Hubungi Kami/Panitia….
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).
Kunjungan / Kaji Banding BUMDES
Kunjungan / Kaji Banding Desa yang mendapatkan BUMDes Terbaik di pulau Jawa, yaitu…
1. Desa Ponggok – Yogyakarta
2. Desa Kujon Kidul – Malang
3. Desa Cibodas – Bandung
4. dll
Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan 2024
Bimtek Kepegawaian 2024
Bimtek Perpajakan 2024
Bimtek Perencanaan 2024
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa 2024
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah 2024
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD 2024
Bimtek Kearsipan 2024
support By