Beranda » Bimtek Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan

Bimtek Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan

Bimtek Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK dan Bendahara – Secara Umumnya, seorang Pejabat pengelolaan keuangan daerah yang melakukan keseleruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelolakeuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yangdilakukan secara eletronik.

Bimtek Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK dan Bendahara
Bimtek Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK dan Bendahara

Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan

Secara Umum, administrasi keuangan adalah pengelolaan aktivitas yang berkaitan dengan sistem keuangan untuk mencapai tujuan tiap perusahaan atau organisasi. Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian dan juga perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan.

Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan pada Pengguna Anggaran (PA)

Pejabat Pengguna Anggaran (PA) menggunakan kewenangannya untuk mengelola anggaran serta menjalankan tugas dan fungsi pada SKPD yang ia pimpin.

Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengemban tugas pada Unit SKPD untuk menjalankan satu atau lebih kegiatan program sesuai bidangnya.

dalam hal ini, keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur tata cara penunjukkan PPTK. Dalam Permendagri tersebut, penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan atau sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali.

Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Umumnya, PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. PPK juga melaksanakan kewenangan sesuai dengan kewenangan diberikan oleh KPA. Apabila PPK melaksanakan kewenangan yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh KPA, PPK telah menyalahgunakan kewenangan dan hal tersebut melanggar peraturan, dan dapat dijerat berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk menghindari hal-hal yang berlawanan dengan hukum, PPK harus memahami aspek hukum yang menjadi landasan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan pada satuan kerja bersangkutan.

PPK juga mempunyai tugas menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menguji kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan dokumen serta pembebanan anggaran. Suatu hal yang sangat penting dipahami oleh PPK dan Pihak Ketiga/Penyedia barang/jasa adalah pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemahaman terhadap aspek hukum bidang hukum adminstrasi negara, pidana, dan perdata. Konsekuensi hukum dari sanksi hukum administrasi negara adalah sanksi hukuman ringan, sedang, atau berat.

Bendahara

berdasarkan regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengelola keuangan daerah yang dimaksud meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, dan penyajian dokumen secara elektronik.

Selain itu, dokumen-dokumen juga dapat dibentuk ke dalam ilustrasi guna menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.

Baca Juga “Bimtek Keuangan”

Bimtek Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan. Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK dan Bendahara

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2026
04 – 05 Juli22 – 23 Juli
09 – 10 Juli30 Juni – 01 Juli
18 – 19 Juli
08 – 09 Juli21 – 22 Juli
14 – 15 Juli29 – 30 Juli
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:

– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *