Bimtek Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah – Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah
Dalam hal ini, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah harus mengacu sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten telah membuat Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut Bendahara Pengeluaran dan seluruh pengelola keuangan di SKPD/OPD juga diharapkan dapat memperhatikan dan mempedominnya.
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara sebagai berikut;
- Tertib;
- Efisien;
- Ekonomis;
- Efektif;
- Transparan; dan
- Bertanggung Jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Keuangan Daerah
Umumnya Dalam sebuah perencanaan keuangan daerah perencanaan ini sangat penting artinya sebagai landasan metodis dari langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah.
Perencanaan keuangan daerah diarahkan agar seluruh proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) semaksimal
mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
penganggaran Keuangan Daerah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dijelaskan bahwa siklus pengelolaan keuangan daerah terdiri dari tahap-tahapan kegiatan yang terkait satu dengan lainnya, diawali dengan tahap perencanaan dan penganggaran, dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan dan penatausahaan/akuntansi dan diakhiri dengan tahap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada DPRD yang dinyatakan dalam bentuk laporan keuangan dan laporan kinerja.
Oleh karena itu, untuk memahami pengelolaan keuangan daerah secara baik, seharusnya tidak dipahami secara parsial atau sepotong-sepotong. Sebagai contoh, jika ingin memahami masalah akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, maka setidaknya perlu juga memahami aturanaturan dasar yang menyangkut perencanaan dan penganggaran, termasuk juga aturan-aturan dasar mengenai pelaksanaan dan penatausahaan pelaksanaan anggarannya.
Pelaporan Keuangan Darah
Hal pertama yang perlu di ingat, Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Dalam hal ini, Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik tujuan laporan keuangan pemerintah yaitu untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal ini sebagai berikut;
- Aset
- Kewajiban
- Ekuitas Dana
- Pendapatan
- Belanja
- Transfer
- Pembiayaan dan
- Arus Kas
Baca Juga “Kumpulan Materi Bimtek Keuangan”
Bimtek Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah lebih dari 18 tahun membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
| 10 – 11 April | 24 – 25 April |
| 15 – 16 April | 28 – 29 April |
| 06 – 07 Mei | 20 – 21 Mei |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
support By
