Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – program pelatihan yang dirancang khusus untuk membekali para pengelola dan staf terkait di BLUD dengan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan karakteristik dan fleksibilitas BLUD, namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
Pengadaan barang/jasa bagi BLUD memiliki kekhasan tersendiri karena BLUD diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan layaknya entitas bisnis, namun tetap berada dalam kerangka hukum pemerintah. Hal ini seringkali menimbulkan tantangan dalam menyeimbangkan antara kecepatan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan aspek krusial dalam operasional BLUD yang memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) konvensional.
Sebagai entitas yang diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, BLUD memiliki tujuan utama untuk meningkatkan mutu pelayanan publik tanpa mengutamakan keuntungan. Fleksibilitas ini juga mencakup bidang pengadaan barang dan jasa, meskipun tetap berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
Pengadaan barang/jasa pada BLUD berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan akan kecepatan dan efisiensi dalam pelayanan publik dengan prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara/daerah. Implementasinya membutuhkan pemahaman yang baik mengenai regulasi, praktik bisnis yang sehat, serta kemampuan adaptasi terhadap kebutuhan layanan yang dinamis.
Regulasi Pengadaan Barang/Jasa BLUD
Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan kerangka hukum yang krusial, di mana selain tetap tunduk pada prinsip-prinsip dasar pengadaan pemerintah yang menjunjung tinggi efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
BLUD diberikan fleksibilitas signifikan yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (khususnya Pasal 76), yang memungkinkan pengadaan yang bersumber dari pendapatan BLUD sendiri untuk dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan rincian lebih lanjut yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Pemimpin BLUD itu sendiri, sehingga mendorong BLUD untuk mengadopsi praktik bisnis yang sehat demi mencapai peningkatan mutu pelayanan publik secara optimal.
Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di BLUD
Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan kerangka hukum yang krusial, di mana selain tetap tunduk pada prinsip-prinsip dasar pengadaan pemerintah yang menjunjung tinggi efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, BLUD diberikan fleksibilitas signifikan yang diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (khususnya Pasal 76), yang memungkinkan pengadaan yang bersumber dari pendapatan BLUD sendiri untuk dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan rincian lebih lanjut yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Pemimpin BLUD itu sendiri, sehingga mendorong BLUD untuk mengadopsi praktik bisnis yang sehat demi mencapai peningkatan mutu pelayanan publik secara optimal.
Tahapan Pengadaan Barang/Jasa BLUD
Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan serangkaian proses sistematis, meskipun diberikan fleksibilitas lebih dibandingkan instansi pemerintah konvensional.
tetap menuntut perencanaan matang, pelaksanaan transparan, dan pertanggungjawaban yang akuntabel, dimulai dari perencanaan kebutuhan yang selaras dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD, dilanjutkan dengan pemilihan metode pengadaan yang paling efisien dan efektif sesuai nilai dan kompleksitas barang/jasa.
Kemudian pelaksanaan pemilihan penyedia yang kompetitif dan fair, hingga pada pelaksanaan kontrak, pengawasan, dan serah terima barang/jasa, semuanya bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan layanan publik dengan mutu terbaik dan harga yang paling ekonomis.
Pengadaan Barang/Jasa Tertentu di BLUD
Pengadaan Barang/Jasa Tertentu di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merujuk pada pembelian atau penyediaan kebutuhan operasional yang memiliki karakteristik khusus, seperti produk atau layanan inovatif yang belum umum di pasaran.
Barang/jasa dengan spesifikasi teknis yang sangat spesifik dan sulit ditemukan penyedianya, atau pengadaan yang memerlukan kecepatan dan fleksibilitas tinggi demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang vital.
Yang mana semua ini sering kali membutuhkan pendekatan dan aturan main yang lebih adaptif dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa umum pemerintah, namun tetap harus menjunjung tinggi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas keuangan untuk menghindari potensi penyimpangan dan memastikan tercapainya tujuan pelayanan BLUD.
Mengapa Bimtek Pengadaan Barang/Jasa BLUD Badan Layanan Umum Daerah Ini Penting ?
berikut ini adalah beberapa alasan mengapa Bimtek Pengadaan Barang/Jasa BLUD Badan Layanan Umum Daerah itu penting sebagai pengetahuan bahwa pengadaan barang dan jasa di BLUD sendiri itu sangat penting agar tidak terjadi masalah di waktu yang akan datang, yaitu sebagai berikut ini:
- Fleksibilitas dan Kekhususan BLUD: Memahami bahwa BLUD memiliki regulasi pengadaan yang berbeda dari SKPD biasa (yang mengikuti Perpres PBJP murni).
BLUD diberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat, termasuk dalam pengadaan. - Kepatuhan Regulasi: Memastikan proses pengadaan di BLUD tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan peraturan turunannya, serta Permenkes terkait (untuk BLUD bidang kesehatan) atau Permendikbud (untuk BLUD bidang pendidikan).
- Efisiensi dan Efektivitas: Mendorong pengadaan yang efektif dan efisien untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas, tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Meminimalkan Risiko Hukum: Mengurangi potensi terjadinya penyimpangan, temuan audit, atau masalah hukum akibat ketidakpahaman dalam prosedur pengadaan.
- Peningkatan Kualitas Layanan: Pengadaan yang tepat dan cepat akan mendukung ketersediaan barang/jasa yang diperlukan untuk operasional dan peningkatan kualitas layanan BLUD kepada masyarakat.
Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan publik. Dengan pemahaman yang baik tentang fleksibilitas dan penyusunan pedoman internal yang sesuai, BLUD dapat mengoptimalkan sumber dayanya untuk mencapai tujuan pelayanan yang prima.
Baca Juga : “Kumpulan Materi Bimtek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)”
Bimtek Manajemen Resiko Rumah Sakit/Puskesmas
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah dari tahun 2008 membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).
dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Pengadaan Barang/Jasa BLUD Badan Layanan Umum Daerah.
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2025
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2025| 08 – 09 Oktober | 23 – 24 Oktober |
| 16 – 17 Oktober | 30 – 31 Oktober |
| 07 – 08 November | 19 – 20 November |
| 13 – 14 November | 27 – 28 November |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
Bimtek Desa
