Beranda » Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara

Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara

Bimtek Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara – bendahara adalah orang ataupun badan yang diberikan tugas dengan mengatasnamakan negara atau daerah. terutamanya untuk dapat menerima, menyimpan, membayar, ataupun menyerahkan uang/surat/barang-barang berharga yang berkaitan dengan negara atau daerah.

Penatausahaan dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Penatausahaan Keuangan yang dimaksud adalah Dokumen keuangan setiap Biro Lingkup Setda akan diverifikasi, kemudian diusulkan untuk dapat dibayarkan. Semua transaksi keuangan yang diproses akan dilaporkan sehingga menghasilkan Laporan Penatausahaan Keuangan (LRA, LPE, LO dan Neraca Keuangan). Adapun segala jenis layanan penatausahaan keuangan juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam hal ini, Permendagri 77/2020, salah satu Pengelola Keuangan Daerah adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:

  1. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
  2. menyiapkan SPM;
    melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
  3. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
    menyusun laporan keuangan SKPD.

Bimtek Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Bimtek Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.

Bahwasannya, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menerapkan prinsip-prinsip akuntansi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat serta pemerintah daerah. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

Berbasis akrual menggambarkan kondisi keuangan yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat terjadi, tanpa melihat kapan kas atau setara kas masuk dan keluar. Sistem berbasis akrual menyajikan informasi yang lebih lengkap dan berkualitas dalam laporan keuangan bagi para penggunanya jika kita bandingkan dengan penggunaan basis kas.

Bendahara Penerimaan/Pengeluaran membuat Laporan Pertanggungjawaban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan uang dan surat berharga yang berada di bawah wewenang mereka.

Lembaga Kajian Indonesia (LKI)

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2026
04 – 05 April22 – 23 April
09 – 10 April30 Juni – 01 Juli
18 – 19 April
08 – 09 Juli21 – 22 Juli
14 – 15 Juli29 – 30 Juli
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *