Bimtek Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pengelolaan Keuangan BLUD –
Bimtek Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang BLUD
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya Jadi, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat terutama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pemerintah daerah biasanya meningkatkan status sebuah satuan kerja menjadi Badan Layanan Umum Daerah guna mengoptimalkan fleksibilitas pengelolaan keuangan serta pelayanan publik. BLUD dalam pelaksanaan anggarannya harus melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran; utang dan piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas. Peraturan Kepala Daerah mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran BLUD tersebut.

Fleksibilitas dalam Pengelolaan Keuangan
Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, fleksibilitas merupakan pilar utama bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa terhambat oleh birokrasi anggaran yang kaku. Fleksibilitas ini memberikan kewenangan khusus kepada pemimpin BLUD dalam mengelola sumber daya, terutama dalam hal penggunaan pendapatan fungsional secara langsung untuk membiayai operasional. BLUD dapat membelanjakan dana melampaui ambang batas RBA jika pendapatan meningkat signifikan serta terdapat kebutuhan pelayanan masyarakat yang sangat mendesak.
Selain aspek belanja, fleksibilitas tersebut juga mencakup ranah pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan SDM. BLUD memanfaatkan fleksibilitas pengadaan melalui praktik bisnis sehat demi meningkatkan layanan publik dengan tetap menjunjung prinsip efisiensi serta transparansi anggaran. Dalam pengelolaan personil, BLUD dapat mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi posisi profesional guna mendukung produktivitas. BLUD menggunakan diskresi keuangan untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat secara cepat dan mandiri, namun tetap menjaga tata kelola yang akuntabel.
Perencanaan dan Penganggaran (RBA)
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mewajibkan BLUD menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran sebagai pilar utama guna mendukung efektivitas tata kelola keuangan. Tidak seperti dokumen SKPD umum, RBA menggunakan prinsip anggaran berbasis kinerja yang menyeimbangkan target pelayanan dengan ketersediaan sumber daya organisasi. Dokumen ini wajib mencakup ringkasan eksekutif, analisis eksternal dan internal, serta proyeksi pendapatan dan biaya secara detail. Prinsip fleksibilitas BLUD membuat RBA mengakomodasi perubahan kebutuhan operasional, tetap selaras dengan Renstra ditetapkan.
Dalam struktur penganggarannya, RBA menganut konsep fleksibilitas yang memungkinkan unit kerja untuk melakukan pengeluaran melampaui ambang batas tertentu jika terjadi peningkatan pendapatan yang signifikan. BLUD mengelola langsung seluruh pendapatan jasa dan sumber sah untuk biaya operasional tanpa setor kas daerah. Secara administratif, pemerintah mengonsolidasikan RBA ke dalam RKA SKPD, lalu menyatukannya menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tujuan hal ini adalah menjaga fleksibilitas tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah serta akuntabilitas publik yang sangat ketat.
Penyusunan Laporan keuangan BLUD
Institusi yang menerapkan BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang wajib disusun BLUD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. semenjak Siklus akuntansi yang dilaksanakan oleh BLUD beserta penyajian data dan informasi yang dilakukan harus bersesuaian dengan penyusunan Laporan Keuangan BLUD yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). umumnya Pelaporan keuangan BLUD dilaporkan dengan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau output BLUD. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK-BLUD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.
Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
Bimtek Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang BLUD
Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan dari 2008 sampai dengan sekarang membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN). dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA
| 10 – 11 April | 24 – 25 April |
| 15 – 16 April | 28 – 29 April |
| 06 – 07 Mei | 20 – 21 Mei |
| LOKASI BIMTEK | |
| Jakarta | Yogyakarta |
| Batam | Surabaya |
| Medan | Malang |
| Pekanbaru | Bali |
| Bandung | Lombok |
| Samarinda | Makassar |
Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).
Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)
Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan
support By
