Beranda » Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLU/BLUD

Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLU/BLUD

Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa Bagi BLU/BLUD – Lantaran terbitnya Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi telah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLU/BLUD

Pengadaan Barang dan Jasa pada BLU/BLUD

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas bagi Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengatur pengadaan barang dan jasa secara mandiri. Regulasi ini memberi pimpinan BLU/BLUD wewenang menyusun tata cara pengadaan lincah yang adaptif terhadap karakteristik operasional bisnis unik instansi mereka. Tujuannya agar instansi merespons kebutuhan masyarakat secara cepat tanpa hambatan birokrasi kaku, namun tetap mengutamakan prinsip efisiensi serta transparansi pengelolaan.

Meskipun memiliki fleksibilitas, pelaksanaan pengadaan tersebut tetap harus mengacu pada standar etika dan akuntabilitas yang ketat. Perpres 46 Tahun 2025 menekankan bahwa jenjang kendali dan pengawasan tetap berada di bawah koridor hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Sistem pengadaan adaptif membantu BLU/BLUD mengoptimalkan pendapatan negara secara produktif demi meningkatkan kualitas layanan publik pada sektor kesehatan serta pendidikan.

Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLU/BLUD
Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLU/BLUD

Tata Cara dan Proses Pengadaan Barang dan Jasa BLU/BLUD

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, tata cara pengadaan barang dan jasa pada BLU/BLUD dilaksanakan berdasarkan peraturan pimpinan instansi masing-masing. Perencanaan pengadaan BLUD terintegrasi RBA, memberikan wewenang pimpinan menetapkan metode fleksibel seperti pembelian atau penunjukan langsung untuk pemenuhan kebutuhan mendesak. Fleksibilitas BLU/BLUD memangkas birokrasi panjang agar proses pengadaan lebih adaptif terhadap dinamika pasar serta memenuhi kebutuhan operasional layanan secara cepat.

Setelah metode pemilihan ditetapkan, proses berlanjut ke tahap pelaksanaan kontrak dan serah terima hasil pekerjaan dengan pengawasan internal yang ketat. Kemandirian tetap mewajibkan pencatatan setiap tahapan, mulai pengumuman hingga pembayaran, dalam sistem informasi pengadaan yang transparan demi menjamin akuntabilitas publik. Perpres ini juga mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari proses seleksi vendor. Mekanisme pengadaan ini tidak sekadar mengejar kecepatan, namun memastikan setiap rupiah memberikan nilai manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas layanan publik.

Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum

Penyusunan peraturan pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan fleksibilitas bagi pemimpin instansi untuk mengatur tata cara pengadaan yang sesuai dengan karakteristik bisnisnya. Koridor hukum berlaku memungkinkan BLUD mengecualikan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah bila alasan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Fleksibilitas ini memungkinkan proses pengadaan berjalan lebih cepat dan adaptif terhadap kebutuhan operasional, seperti pemenuhan stok obat di rumah sakit atau alat penunjang pendidikan, tanpa meninggalkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Meskipun memiliki kewenangan mandiri, regulasi internal yang disusun oleh BLUD tetap harus selaras dengan prinsip-prinsip pengadaan nasional dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Pemimpin BLUD wajib menetapkan Peraturan Pemimpin BLUD yang mengatur jenjang kewenangan, prosedur pemilihan penyedia, hingga pengelolaan kontrak. Dengan regulasi yang tepat, BLUD diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan masyarakat melalui pemanfaatan pendapatan fungsional secara optimal, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap sistem pengawasan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga “Bimtek Rumah Sakit Pemerintah BLUD

Lembaga Kajian Indonesia (LKI)

Selanjutnya Perkenalkan Kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) yang kredibel dan telah dari tahun 2008 membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan bersama narasumber yang berkompeten di bidangnya. dalam hal itu kami menawarkan kepada bapak/ibu, Dengan Tema Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa Bagi BLU/BLUD.

JADWAL DAN TEMPAT KEGIATAN TA 2026
BERIKUT KAMI LAMPIRKAN JADWAL BIMTEK BULAN BERIKUTNYA

JADWAL BIMTEK DAN TEMPAT KEGIATAN BULAN JUNI DAN JULI 2026
04 – 05 Juli22 – 23 Juli
09 – 10 Juli30 Juni – 01 Juli
18 – 19 Juli
08 – 09 Juli21 – 22 Juli
14 – 15 Juli29 – 30 Juli
LOKASI BIMTEK
JakartaYogyakarta
BatamSurabaya
MedanMalang
PekanbaruBali
BandungLombok
SamarindaMakassar

Untuk selanjutnya Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor  Telp. 0822 8200 9640 (Muhammad Fadly).

Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia
Whatsapp Lembaga Kajian Indonesia

Catatan:
Rp. 5.000.000,- ( Menginap )
Rp. 4.000.000,-( Tidak Menginap)
* ( syarat ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Tanda Peserta Bimtek
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif 
– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan
– Bagi Peserta Group (Minimal 6 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya 
  (Konf. 4 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)

Baca Juga;
Bimtek Keuangan
Bimtek Kepegawaian
Bimtek Perpajakan
Bimtek Perencanaan
Bimtek dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa
Bimtek Barang dan Aset Milik Daerah
Bimbingan Teknis Badan layanan Umum /Daerah BLU/BLUD
Bimtek Kearsipan

support By

  1. https://lembagakajianindonesia.or.id/
  2. https://www.bimtekdiklat.co.id/
  3. https://pusdiklatpemerintahanri.id/